Bongkar! Dugaan Mafia Sawit HPK Rohil: Aset Negara Dipakai, BBM Subsidi Disedot, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Rokan Hilir41 Dilihat

Dugaan skandal perambahan hutan negara mencuat di Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kebun sawit seluas sekitar 100 hektar Milik perorangan oknum polres Rohil diduga berdiri di kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK) dengan indikasi penggunaan excavator milik pemerintah daerah, BBM subsidi ilegal, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat daerah. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal kehutanan dan korupsi daerah terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

FAKTA LAPANGAN: POLA DIDUGA TERORGANISIR
Tim investigasi menemukan aktivitas pembukaan lahan skala besar yang tidak menunjukkan ciri kegiatan kebun rakyat biasa.
Di lokasi ditemukan:
Excavator diduga aset milik Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir digunakan untuk membuka lahan.
BBM subsidi diduga dipasok menggunakan jerigen.
Operator alat berat disebut merupakan pegawai PPPK paruh waktu dinas terkait.
Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas negara secara sistematis.

INDIKASI KERUGIAN NEGARA SKALA BESAR
Kerugian negara berpotensi muncul dari:
Pemakaian alat berat milik daerah tanpa prosedur resmi.
Penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat.
Hilangnya potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan aset.
Kerusakan kawasan hutan negara yang bernilai ekonomi dan ekologis tinggi.

DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN NEGARA
Jika kebun berada dalam kawasan HPK tanpa izin resmi, maka berpotensi melanggar aturan kehutanan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perambahan kawasan hutan negara untuk kebun sawit ilegal termasuk kejahatan kehutanan berat dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

BAYANG-BAYANG KETERLIBATAN OKNUM APARAT
Fakta sensitif lain di lapangan:
Mandor kebun menolak menyebut pemilik lahan.
Sumber internal menyebut adanya dugaan perlindungan oknum aparat di wilayah Polres Rokan Hilir.
Dugaan beberapa pihak memiliki kebun di kawasan HPK.
Aktivitas subkontraktor diduga berkaitan dengan kegiatan migas perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan di sekitar zona operasional tertentu.

TAMPAKAN KONTRADIKSI DENGAN PROGRAM LINGKUNGAN KAPOLDA RIAU
Kasus ini menjadi sorotan serius karena dinilai bertolak belakang dengan kampanye lingkungan yang digaungkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika dugaan keterlibatan oknum benar, maka ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan.


POTENSI HUKUM
Jika terbukti, pihak terkait berpotensi dijerat:
UU Tipikor
Pasal 2 → Memperkaya diri/orang lain merugikan negara.
Pasal 3 → Penyalahgunaan kewenangan jabatan.
UU Kehutanan
Perambahan kawasan hutan tanpa izin resmi.
UU Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan tanpa izin.
Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penggunaan subsidi negara untuk kepentingan usaha ilegal.

SINYALEMEN SKANDAL BESAR
Temuan ini diduga hanya puncak gunung es.
Investigasi lanjutan berpotensi membuka jaringan kepemilikan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan negara yang melibatkan banyak pihak lintas sektor.

PENUTUP
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan korupsi di daerah. Publik menunggu apakah aparat berani menindak tanpa pandang bulu, atau justru kasus ini akan tenggelam seperti banyak kasus besar lainnya.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *