🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Menuju pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang akan menjamin kelancaran perjalanan mudik dan balik serta aktivitas masyarakat selama musim libur, Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Riau akan melaksanakan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.
Operasi ini resmi dimulai pada tanggal 02 – 15 Februari 2026 dengan tujuan utama menciptakan kondisi kamseltibcarlantas (kesehatan, keselamatan, ketertiban lalu lintas) yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Riau.
Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Riau, Kombes Pol Ieki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini dirancang untuk mengantisipasi potensi masalah lalu lintas yang mungkin muncul menjelang dan selama Operasi Ketupat.
“Melalui Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, kami mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Setiap tindakan yang tidak sesuai aturan tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain di sekitarnya,” ujarnya.
Adapun sasaran prioritas yang akan menjadi fokus pemantauan, pembinaan, dan penindakan selama operasi meliputi:
– Kendaraan R2 (sepeda motor) dan R4 (mobil penumpang ringan) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, baik dari segi ukuran, jenis, maupun tingkat kebisingan yang melebihi batas standar
– Kendaraan truk yang mengalami modifikasi tidak standar pabrikan, seperti penambahan rangka untuk muatan lebih banyak atau perubahan spesifikasi mesin dan sistem pengereman yang dapat mengurangi keamanan
– Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, lampu rotator, dan strobo yang bukan merupakan peralatan khusus untuk kendaraan dinas atau darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
– Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, seperti menggunakan nomor palsu, dipalsukan, tidak terdaftar, atau ditempel secara tidak benar
– Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel tanpa izin dan persyaratan operasional yang sesuai, termasuk tidak memiliki surat izin usaha angkutan jalan (SIUAJ) dan fasilitas keselamatan yang tidak memadai
– Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, yang sangat berbahaya karena kendaraan tersebut tidak dirancang untuk keamanan penumpang
– Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, seperti memiliki kerusakan pada sistem pengereman, remuk badan kendaraan, atau lampu yang tidak berfungsi dengan baik
– Kendaraan R2 (sepeda motor) yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta melakukan boncengan lebih dari satu orang, yang meningkatkan risiko cedera berat saat terjadi kecelakaan
– Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir sembarangan di bahu jalan, yang dapat menyumbat aliran lalu lintas dan menjadi sumber bahaya bagi pengguna jalan lainnya
“Kami akan melakukan pengawasan di berbagai titik strategis di seluruh provinsi Riau, mulai dari jalur utama penghubung kota, jalur alternatif yang sering digunakan untuk menghindari kemacetan, hingga sekitar kawasan wisata yang diperkirakan akan ramai dikunjungi masyarakat menjelang dan selama musim libur,” tambah Kombes Pol Ieki Rahmat Mustika.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap aktivitas berlalu lintas, bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi.
“Tertib berlalu lintas adalah wujud kepedulian kita terhadap diri sendiri, keluarga yang menanti kita pulang dengan selamat, dan juga pengguna jalan lainnya yang berbagi ruang jalan dengan kita,” pungkasnya.
Keselamatan adalah yang utama. Patuhi aturan lalu lintas dan lakukan pemeriksaan berkala pada kendaraan agar perjalanan Anda selalu aman dan nyaman.
(Rls)







