Gudang BBM Ditengah Pemukiman Milik Regar di Siak Hulu Meresahkan Warga, Keterlibatan Oknum Aparat Mencuat, Beranikah APH Menindaknya?

TNI AU869 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSiak HuluKampar: Sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak di Kabupaten Kampar, tepatnya Jalan Mawar Perumahan Mutiara Sakila 2, Kecamatan Siak hulu. Diketahui pemilik gudang tersebut bernama Regar. Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, aktifitas ini sudah berlangsung cukup lama, tampa adanya penindakan dari APH setempat.

Informasinya, Regar dapat bebas beraktivitas karena diduga dibekingi oleh seorang oknum aparat yang bertugas di TNI AU Rsn. Sabtu (21/2/2026)

Dari pantauan awak media, Gudang tersebut digunakan sebagai lokasi penampungan BBM bersubsidi yang disedot dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

BBM subsidi diangkut menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan kapasitas besar, selain itu ada beberapa mobil tangki modifikasi yang hilir mudik mengangkut solar subsidi dari SPBU ke gudang penimbunan.

Setelah ditimbun, solar tersebut dikemas ulang menggunakan tangki biru putih dengan label industri, seolah-olah resmi, untuk kemudian dijual dengan harga industri.

Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp.60 miliar.

Kasus ini semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah setempat, termasuk BPH Migas, untuk segera melakukan penindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari aparat terkait dan pemilik gudang.

Bersambung….

(Red/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *