🇮🇩✌️Mentengnews.com – Dumai – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Dumai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna membahas pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam di Kota Dumai.
Dalam RDP tersebut, disepakati bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam harus diperkuat dan dilakukan secara nyata di lapangan. DPRD Kota Dumai mendorong Dinas Pariwisata sebagai OPD yang memiliki kewenangan terhadap izin usaha hiburan malam untuk segera turun langsung ke lokasi melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas usaha yang berjalan.
LHMB menegaskan bahwa banyak tempat hiburan malam yang masih melanggar ketentuan jam operasional, bahkan menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Kondisi ini dinilai tidak dapat terus dibiarkan karena berdampak pada ketertiban umum serta nilai sosial masyarakat Kota Dumai.
Dalam forum RDP, Kepala Satpol PP Kota Dumai menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP semata, melainkan juga OPD teknis yang memiliki kewenangan langsung atas izin usaha, khususnya Dinas Pariwisata. Tempat karaoke yang menyediakan minuman beralkohol dan menghadirkan wanita pemandu lagu berada di bawah pengawasan dinas terkait sesuai izin yang dikeluarkan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, DPRD Kota Dumai menegaskan bahwa apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, maka OPD terkait wajib segera mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1). Apabila pelanggaran masih terus dilakukan, akan dilanjutkan dengan Surat Peringatan Kedua (SP2), hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha bagi tempat hiburan malam yang tetap membandel dan tidak mengindahkan aturan.
LHMB menyatakan akan terus mengawal hasil RDP ini dan meminta seluruh OPD terkait menjalankan tugas dan kewenangannya secara tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih, demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, serta kondusivitas di Kota Dumai.







