🇮🇩Mentengnews.com – Siak – Kerinci Kanan: Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Simpang Perak SP7, Desa Lalang, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, kian menimbulkan kemarahan publik.
Operasi penambangan tanah urug yang diduga milik Haji Utad, dengan Hendri sebagai pemilik alat berat serta Saputra disebut sebagai pengawas lapangan, dilaporkan berjalan senyap namun masif, seolah kebal dari sentuhan hukum. Selasa (10/2/2026)
Setiap hari, truk bermuatan tanah keluar-masuk lokasi, meninggalkan jalan desa yang kian rusak, serta debu pekat yang menyelimuti permukiman warga. Ironisnya, kondisi ini berlangsung cukup lama tanpa terlihat langkah penertiban yang tegas.
“Kami bukan menolak usaha, tapi jangan hancurkan hidup kami. Jalan rusak, debu bikin sesak, anak-anak sakit. Sampai kapan dibiarkan?” ungkap warga SP7 dengan nada geram.
Menurut Warga setempat yang enggan disebutkan namanya, diduga aktivitas ini tanpa memiliki izin yang lengkap, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan dari pihak berwenang, namun aktivitasnya tak pernah berhenti. Meski dugaan ini kerap disampaikan ke pihak terkait, aktivitas justru tetap berjalan.
Kondisi ini memantik pertanyaan serius:
Apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau ada pembiaran sistematis?
Tekanan Publik ke Aparat:
Jangan biarkan Hukum tumpul dan melakukan pembiaran terhadap dugaan penambangan ilegal, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif.
Jika benar terjadi, maka penegakan hukum dipertaruhkan, dan keadilan terasa timpang di mata rakyat kecil.
Masyarakat mendesak Kapolda Riau dan instansi berwenang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Menghentikan sementara aktivitas hingga perizinan jelas
Menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab bila terbukti melanggar
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul preseden buruk bahwa usaha tanpa izin bisa terus berjalan selama “aman”.
Ancaman Sanksi Hukum Jika Terbukti
Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku berpotensi melanggar:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Hukum seharusnya menjadi panglima, bukan sekadar tulisan di atas kertas.
Dampak Lingkungan: Kerusakan Nyata di Depan Mata
Penambangan tanah tanpa pengelolaan lingkungan yang baik berpotensi menimbulkan:
Kerusakan kontur tanah dan ekosistem
Pencemaran udara akibat debu berlebihan
Risiko banjir dan longsor di musim hujan
Kerusakan ini tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat, sementara keuntungan diduga hanya dinikmati segelintir pihak.
Dampak Sosial: Rakyat Menanggung Beban
Dampak sosial yang dirasakan warga semakin berat:
Jalan rusak menghambat ekonomi dan aktivitas harian
Biaya kesehatan meningkat akibat gangguan pernapasan
Timbul keresahan dan konflik sosial
Menurunnya kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Warga kini berharap aparat tidak lagi menunggu laporan viral, melainkan bertindak cepat dan transparan.
Ketegasan aparat akan menjadi uji nyali dan uji integritas penegakan hukum di Riau.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di SP7 desa lalang kabung kerinci kanan yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).
Catatan Khusus :
“Jangan Suka Mencari Pembenaran di balik Kesalahan/Penderitaan Masyarakat dan Memutarbalikkan Fakta (“PLAYING VICTIM”) kalau salah ya di akui kalau benar ya di klarifikasi”, “(UU HAM) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 7”, karna “Semua orang itu sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi dan intervensi”
Bersambung…….
(Red)







