LSM KOREK RIAU Soroti Pembiaran Camat Tambusai Utara atas Maraknya Operasi Galian C Ilegal

Hukum & Kriminal1593 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hulu – Riau: Lembaga Swadaya Masyarakat KOREK – Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK RIAU) menyoroti bebas dan maraknya aktivitas Galian C ilegal yang beroperasi di wilayah pemerintahan Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, tanpa izin resmi dan diduga berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat pemerintah setempat. Kamis (5/2/2026)

Ketua LSM KOREK RIAU, Miswan, menilai kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran serius di tingkat kecamatan, khususnya oleh Camat Tambusai Utara, yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan, pembinaan, dan koordinasi pemerintahan di wilayahnya.

“Aktivitas Galian C ilegal ini berlangsung terang-terangan. Tidak mungkin aparat kecamatan tidak mengetahui. Jika dibiarkan tanpa langkah apa pun, maka ini patut diduga sebagai kelalaian administratif,” tegas Miswan.

Diduga Langgar Aturan Pertambangan dan Lingkungan

LSM KOREK RIAU menegaskan bahwa Galian C tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar;

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Selain itu, aktivitas Galian C ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, konflik sosial, serta kerugian ekonomi masyarakat kecil di sekitar lokasi tambang.

Camat Wajib Bertindak, Bukan Diam

Sekretaris LSM KOREK RIAU, Darbi, S.Ag, menegaskan bahwa meskipun camat bukan pemberi izin pertambangan, camat memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan wilayah.

“Camat wajib menegur, melaporkan ke bupati, dan berkoordinasi dengan OPD teknis serta aparat penegak hukum. Jika tidak dilakukan, maka pembiaran tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pemerintahan,” ujar Darbi.

Menurut LSM KOREK RIAU, pembiaran berkelanjutan dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh Inspektorat, bahkan pelaporan ke Ombudsman RI apabila tidak ada langkah korektif.

LSM KOREK RIAU Desak Tindakan Tegas

Atas kondisi tersebut, LSM KOREK RIAU mendesak:

Camat Tambusai Utara untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik;

Bupati Rokan Hulu agar mengevaluasi kinerja Camat Tambusai Utara;

APH dan instansi teknis untuk menertibkan dan menutup seluruh aktivitas Galian C ilegal di wilayah tersebut;

Penegakan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat.

LSM KOREK RIAU menegaskan akan terus mengawal dan membuka data ke publik apabila pembiaran aktivitas ilegal ini terus berlangsung.

(Rls)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *