DPP SPKN – Transparansi E-Katalog? Pengadaan Meubeler Disdik Kota Pekanbaru Rp3.751.161.530 Tahun 2024 Menjadi Alarm Nasional.

Hukum & Kriminal1543 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional, Mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog kembali menjadi sorotan. Sistem yang dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi untuk mencegah korupsi, Namun sistim ini dinilai belum sepenuhnya efektif justru potensi celah tindak pidana korupsi dan kecurangan semakin meningkat, tanpa pengawasan yang kuat dari pihak terkait.

Melalui Frans Sibarani menegaskan bahwa pengadaan melalui E-Katalog tetap harus diawasi secara ketat, baik oleh auditor negara maupun aparat penegak hukum.

“Mekanisme pengadaan melalui E-Katalog tidak bisa hanya mengandalkan sistem. Harus ada pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan, APH, dan Inspektorat. Setiap anggaran belanja wajib diuji kelayakannya dan disesuaikan dengan harga pasar,” tegas Frans.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang aktif, sistem digital justru berpotensi menjadi formalitas administratif semata.

“Kalau tidak ada uji kewajaran harga dan pengawasan yang serius, maka E-Katalog hanya menjadi alat administratif. Secara sistem terlihat benar, tapi belum tentu efisien dan akuntabel,” ujarnya.

*Soroti Pengadaan Mebeler Disdik Pekanbaru*

Frans Sibarani sampaikan pada awak media sebelumya pengadaan mebeler Disdik Riau sudah kita beritakan bahkan surat konfirmasi sudah kita masukan, jadi inilah salah satu kasus yang menjadi perhatian pihaknya, yakni pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui mekanisme E-Katalog Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp3.751.161.530.

Adapun rincian anggaran pengadaan tersebut antara lain:

• Meja belajar siswa sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp888.300 per unit (total ± Rp1,86 miliar)

• Kursi siswa sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp690.900 per unit (total ± Rp1,45 miliar)

• Lemari besi dua pintu sebanyak 60 unit dengan harga Rp4.342.800 per unit

• Meja guru sebanyak 76 unit dengan harga Rp3.035.000 per unit

• Kursi guru dengan harga Rp1.480.500 per unit

• Papan tulis gantung sebanyak 45 unit dengan harga Rp1.322.580 per unit

Menurut Frans, angka-angka tersebut perlu diuji secara objektif, khususnya terkait kewajaran harga dibandingkan dengan harga pasar.

“Kami melihat ada pengadaan mebeler di Disdik Pekanbaru dengan nilai miliaran rupiah. Pertanyaannya, apakah harga tersebut sudah sesuai dengan harga pasar? Ini yang harus diuji,” katanya.

Ia juga menyoroti pemilihan penyedia yang berasal dari luar daerah penyedia CV Fortuna dari Cimahi Jawa barat. sebelumnya juga telah mengerjakan proyek yang sama di dinas pendidikan Kampar.

Dan bukan sampai disini Frans Sibarani juga sampaikan hampir seluruh organisasi perangkat daerah kota, kabupaten yang ada Riau pesanan barang melalui sistim e-catalog melalui LKPP pengadaan barang/jasa semua dari luar daerah Jawa.

“Kenapa harus mengambil dari luar daerah dan boleh kita cek bersama hampir seluruh OPD yang ada di Riau selalu pesan barang dari Jawa, ?

Apakah tidak ada penyedia di Riau, khususnya Pekanbaru, yang mampu ? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” dan disinilah potensi korupsi itu terjadi ? dugaan kami pengaturan Pengondisian Penyedia, serta pengelebungan harga
( Mark- up ) antara vendor dan pemerintah sehingga harga di nilai lebih tinggi dari pasaran.

*Soroti Minimnya Keberpihakan pada Usaha Lokal*

Selain soal harga, Frans juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal Pengadaan melalui E-Katalog juga harus memperhatikan usaha lokal. Untuk produk seperti mebeler, dan jenis lainnya di Pekanbaru banyak pelaku usaha yang kualitasnya tidak kalah dengan daerah lain di luar Riau namun belanja ke luar daerah selalu dipaksakan inti sebenarnya agar tidak terpantau ungkapnya.

Tambahnya menurutnya, kebijakan pengadaan tidak hanya berbicara soal kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dampak ekonomi bagi daerah.

“Artinya, selain efisiensi waktu dan biaya, pengadaan pemerintah juga harus mampu menghidupkan usaha lokal. Jangan sampai anggaran daerah justru lebih banyak mengalir keluar,” tegas Frans.

*Potensi Celah Penyimpangan*

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, sistem E-Katalog bisa membuka celah penyimpangan.

“Ketergantungan pada sistem tanpa penguatan pengawasan justru menciptakan ilusi bersih. Di atas kertas semuanya terlihat sesuai prosedur, tetapi potensi penyimpangan bisa saja terjadi di balik layar,” ungkapnya.

*Dorong Pengawasan dan Transparansi*

Frans menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam setiap pengadaan, termasuk:

• uji kelayakan anggaran

• perbandingan harga dengan pasar

• evaluasi pemilihan penyedia

“Pengadaan ini menggunakan uang negara. Jadi harus terbuka, harus bisa diuji, dan harus diawasi secara serius. Jangan sampai sistem yang sudah baik justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tutupnya.

Sumber Romi Frans
Sekum DPP SPKN

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *