Gawat,,!! New Paragon Buka Lagi Usai Disegel Wali Kota, Masyarakat Soroti Kinerja dan Keberanian Kasatpol PP yang Saling Lempar Bola  

"Kasatpol PP “Lempar Bola” ke Penyidik"

Polri1671 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Wibawa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali diuji. Tempat hiburan malam (THM) New Paragon KTV & Cafe yang pernah disegel keras oleh Wali Kota Agung Nugroho karena melanggar norma agama dan kesusilaan, kini mengejutkan publik dengan kembali beroperasi.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi media Tulisfakta.com, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru justru tampak bingung dan tidak memberikan jawaban jelas, melainkan “melempar bola” tanggung jawab kepada tim penyidik.

Dulu Disegel Tegas, Kini Buka Diam-diam

Perlu diingat, pada 2 Februari 2026 lalu, Wali Kota turun tangan langsung menyegel tempat ini. Tindakan tegas itu diambil usai viralnya dugaan pesta dan kontes yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.

Saat itu, janji manis dan ketegasan diucapkan. Lokasi dinyatakan DILARANG BEROPERASI sampai ada keputusan lebih lanjut. Namun, kenyataan pahitnya kini terbalik. Tanpa ada pengumuman resmi atau pencabutan surat keputusan, tempat hiburan tersebut diduga kuat sudah kembali menerima pengunjung.

Kasatpol PP Tak Punya Jawaban, Arahkan ke Penyidik

Alih-alih memberikan penjelasan yang memuaskan dan tegas sesuai fungsi penegak perda, jawaban yang diterima media Tulisfakta.com justru terkesan menghindar.

Dalam pesan balasannya, Plt Kasatpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan akan menelusuri informasi tersebut. “Nanti biar kami telusuri dulu sama penyidiknya ya,” tulisnya singkat, Minggu (5/4/2026)

Ketika ditanya kembali meminta kepastian hukum, jawaban yang datang pun sama mengecewakannya. Kasatpol PP Pekanbaru justru meminta agar pertanyaan teknis diajukan ke pihak lain.

“Untuk konfirmasi silahkan ke penyidiknya secara teknisnya nanti menjelaskan y bang,” balasnya, seolah melepaskan tanggung jawab utama yang seharusnya di emban, Minggu (7/4/2026).

Penyidik Minta Waktu, Konfirmasi Ditunda “Besok”

Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media Tulisfakta.com mencoba menggali informasi lebih dalam kepada Suprianto, selaku penyidik Satpol PP yang dimaksud.

Namun, upaya mendapatkan kejelasan hari ini, Selasa (7/4/2026), kembali menemui jalan buntu. Suprianto justru meminta waktu agar konfirmasi dilakukan di hari berikutnya.

“Siap bang,, izin bang besok aja konfirmasi bang, saya lagi diluar sama keluarga bang,” ucapnya singkat melalui pesan singkat.

Jawaban ini semakin mempertegas kesan bahwa aparat penegak perda seolah “tidak siap” atau enggan menjawab pertanyaan kritis publik terkait pembukaan kembali tempat hiburan yang notabene melanggar keputusan Wali Kota.

Warga Murka: Aturan Hanya untuk Rakyat Kecil?

Kondisi ini memicu kemarahan besar di kalangan masyarakat. Publik mempertanyakan, apakah segel yang dipasang dulu hanya sekadar pencitraan sesaat demi meredam amarah? Atau ada “izin khusus” di balik layar yang membuat mereka berani melanggar keputusan Wali Kota?

Warga menilai, tindakan New Paragon yang buka kembali tanpa izin resmi adalah bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan pengawasan. Jika keputusan pemimpin daerah bisa dilanggar seenaknya, maka kepercayaan publik akan runtuh.

“Ini soal kredibilitas. Kalau dulu disegel karena salah, lalu sekarang boleh buka tanpa alasan jelas, berarti aturan di Pekanbaru ini main-main. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas salah satu warga yang geram.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan logis dari Pemko Pekanbaru. Publik kini menuntut tindakan nyata. Apakah akan disegel kembali, atau memang sudah ada “lampu hijau” yang tidak diumumkan?

Jangan biarkan Pekanbaru dikenal sebagai kota di mana hukum bisa dipermainkan dan janji manis hanya tinggal cerita!.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

(Sumber: Rls/ Media Tulisfakta.com)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *