Debt Collector Diduga Dari Pihak BCA Finance Kembali Merampas Kendaraan Milik Warga Pekanbaru

banner 468x60

Mentengnews.comPekanbaru :

Setelah beberapa waktu lalu publik di Kota Pekanbaru dihebohkan aksi perampasan oleh oknum Debt Collector (DC), kini muncul lagi aksi serupa di Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan Hangtuah Ujung, tepat sebelum SPBU Tenaya Raya, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 11.00 WIB Siang. Rabu (21/8/2024).

banner 336x280

Kepada media ini, Edi Iswono menceritakan kronologis Kejadian perampasan kendaraan yang dibawa olehnya.

” Kronologisnya Saya berhenti mau beli pisang goreng tiba-tiba ada yg menghampiri saya, Orang tersebut mengaku dari Pihak Dept Collector (DC) dari Leasing BCA Finance,”

DC yang berjumlah 6 Orang tersebut menggunakan mobil avanza warna silver, kemudian Saya di ajak ke seberang jalan untuk membicarakan masalah tunggakan mobil.

Dan tiba-tiba DC langsung merampas Kunci mobil Saya, dari awal sudah saya jelaskan dengan mereka bahwa dirinya akan menyelesaikan seluruh tunggakan pada tanggal 23 bulan ini, akan tetapi mereka tidak mau, selanjutnya DC menyebutkan urusan di kantor aja, kata Edi

Kemudian mobil saya dibawa kekantor BCA Finance, dan saya susul ke kantor BCA Finance, Disini betapa terkejutnya saya, karena pihak leasing BCA Finance mengatakan dengan Saya bahwa, kendaraan yang saya bawa harus di lunasi seluruh nya. Bukan yang menunggak saja tapi harus dilakukan pelunasan seluruhnya kata pihak BCA Finance.

Kredit mobil kami dengan plat nomor BM 8682 QC, Suzuki New carry, sudah berjalan 29 bulan, sisanya 19 bulan lagi.

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan antara Saya dan rombongan DC, namun pada akhirnya karna saya takut dengan jumlah mereka yang ramai, maka rombongan DC akhirnya menarik secara paksa kendaraan yang saya bawa, pungkas Edi

Lebih lanjut Edi menerangkan bahwa Kendaraan jenis mobil Suzuki New carry Tahun 2021 dengan plat nomor BM 8682 QC, warna silver merupakan milik Anaknya. Yang bernama  Arjuna Wibowo (Sesuai STNK) yang berdomisili di Rumbai Kota Pekanbaru.

Kredit Mobil tersebut dengan masa kredit/ Cicilan 48 bulan, angsuran yang telah di bayar 29 bulan, dengan angsuran perbulannya lebih kurang sebesar 3.700.000, pungkasnya.

Bukti TF buka blokir 

Kami sebelum nya sempat mau melakukan pembayaran, akan tetapi no kontrak pembayaran sempat diblokir, dan pada akhirnya pihak DC meminta uang sebesar 1.500.000 Juta untuk membuka blokir (Sudah Dua kali bayar, Ket: 15 X2), uang itu saya TF melalui arahan DC pihak leasing BCA Finance yang bernama Antoni, namun setelah uang dikirim blokir kontrak untuk pembayaran tidak kunjung bisa juga, dan akhirnya mobil langsung ditarik, ini ada apa ?

Saya berharap kepada pihak leasing BCA Finance m agar segera mengabulkan permintaan kami, yang mana kami akan membayar cicilan selama 3 bulan sesuai dengan tunggakan cicilan saja, bukan pelunasan seluruhnya (19 bulan)

Kami berharap cara persuasif ini dapat direspon oleh pihak leasing BCA Finance dengan menerima pembayaran selama Tiga bulan dan apabila dengan cara ini pihak BCA Finance tidak menerima, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke pihak yang berwajib/ Polda Riau, Karna Kami merasa disini kendaraan kami dirampas secara paksa, tegas Edi

Catatan Redaksi :

– Penagih utang dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

– Debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.

– Penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). “Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara

– tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

(RudiKoto)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *