“Hukum Dilanggar Terang-Terangan: Truk Perusahaan Isi Solar Subsidi di SPBU”
Mentengnews.com – Kampar :
Diduga Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertamina SPBU No 14-283.628, Jl.Lipat Kain, Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Semakin marak terjadi. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU No 14-283.628 diselewengkan ke para Mafia ataupun Ke Mobil Perusahaan
Solar bersubsidi dari SPBU 14-283.628 Diduga dijual kepada kendaraan Perusahaan dan para mafia langsir hampir setiap harinya. Minggu (15/9/2024)
Hal ini sangat jelas sekali bahwa petugas SPBU No 14-283.628 diduga melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan Pertamina. Terlihat sejumlah para Mafia dan kendaraan perusahaan mengambil BBM jenis Solar bersubsidi.
Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang tegas melarang kendaraan perusahaan, terutama yang terkait pertambangan dan perkebunan, untuk menggunakan BBM subsidi.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, hal ini jelas telah melanggar Undang-undang migas.
Dari pantauan Tim awak media ini, terlihat dengan jelas SPBU No 14-283.628 ini melayani pengisian BBM Subsidi Jenis Solar. Dengan adanya permainan para mafia BBM berupa solar bersubsidi ataupun menjual BBM kepada kendaraan Perusahaan, tentunya keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah per hari, sehingga merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang-terangan.
Saat tim media melakukan investigasi dan menjumpai salah seorang warga yang enggan disebut namanya, ia mengatakan, “Para mafia hampir setiap hari nya bolak- balik menggambil BBM menggunakan mobil langsir dan kendaraan besar (Perusahaan)
Bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian yang dijual kepada mobil perusahaan serta kendaraan langsir siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tim awak media ini berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi Tim media ini serta Pertamina harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU 14-283.628 ,karna telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.
Kami yakin Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si adalah orang yang komitmen dan tegas dalam menyampaikan bahwa tindakan ilegal harus ditindak tegas. Jika ada oknum aparat penegak hukum yang ikut dalam permainan ilegal, mereka akan dipecat.
Jika terbukti, maka tindakan SPBU No. 14-283.628 ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.
Sumber : Tim