Mentengnews.com – Perawang :
Sungguh malang nasib Robby Oktanugraha(33) merasa diduga ditipu dan dilegelapkan oleh seseorang dan oknum.
berinisial AX, AN, AT, APS, dan SA diduga melakukan tindakan penipuan dan Penggelapan terhadap Robby Oktanugraha.
Kronologi Kejadian
Bahwa peristiwa terjadi Pada Kamis (20/08/2024) Robby Oktanugraha selaku korban. kendaraan crv 2015 yg dilakukan AX,AN dan dkk saat iklan jual beli di marketplace mobil crv 2015 dengan seharga 210. 000. 000 Juta Rupiah dan korban bertukaran no handphone dengan yang memposting dan melanjutkan obrolan via telepon WhatsApp untuk mengecek mobil crv 2015.
pada Tanggal 26 Agustus 2024 korban ke wilayah perawang kabupaten Siak untuk mengetahui unit mobil dan dijemput oleh AN ( selaku abang ipar AX) untuk kelokasi pemilik mobil crv 2015 yang bernama AX tepat nya ditoko nyanmar jalan lintas KM 5 perawang tepat pada pukul 13.01 wib disana saya ketemu AX selaku pemilik mobil CRV 2015 tsb pada saat ketemu korban dan bang ipar serta keluarga korban datang untuk mengecek kendraaan mobil crv 2015 dan kelengkapan surat dan sambil bertanya “kenapa mobil nya dijual” AX selaku pemilik menjawab “karna mobil crv 2015 tsb jarang dipakai oleh nya karna ada mobil ke dua mereka.
yang sering dipakai yaitu kenderaaan mobil “avanza” dan korbanmenanyakan harga yang dimana AX mengatakan harga sesuai di iklankan lalu korbanmenanyakan surat BPKB mobil crv 2015 mana yang bernama JI AX menjawab dia membeli mobil tsb mengatas namakan JI adalah anak nya dan korban dan ipar korban pun bertanya mana JI karna JI pada saat itu berada dipekanbaru sore dia akan datang sembari AX menjawab pertanyaan itu. setelah mengecek semua mobil CRV 2015 ada beberapa minus pemakaian dimobil dan mengecek segala kelengkapan surat kendaraan yang pajak nya sudah dekat dibulan desember akhir nya korban meminta untuk test drive kendraan dan di dampingi oleh AN atas perintah AX saat itu ketika diperjalanan saat test drive kondisi ac dibelakang crv tidak menyala yg dimana AN ada saat itu sembari korban mengatakan didalam mobil saat test drive ac tidak menyala dan plafon mobil sedikit terjuntai kurang lah lagi harga nya lalu AN menjawab ke AT aja yang posting iklan setelah sampai kembali ke toko nyanmar punya pemilik crv tsb didepan toko korban meminta nego harga sama AX dan disana juga ada AN mereka bilang nego ke AT yang posting iklan ketika itu korban langsung menelpon speaker dengan AT yang mengiklankan untuk menego harga mobil tsb disamping AN dan dekat dengan AX sehingga deal harga mobil senilai 186.500.000 Juta Rupiah dengan segala kekurangan kendaraan nya dan pada akhir nya sampai ke transaksi pembayaran korban juga meminta kwintasi serah terima barang dan AT menyuruh AN membelikan materai namun dan pada saat itu yg dimana AT mengirimkan WhatsApp no rek BRI dan Korban pun mengabaikan nya langsung menanya kan pemilik crv 2015
AX mengatakan untuk pembayaran melalui cek perusahaan yang akan dicairkan dibank namun AX dan AN meminta tranfer dan korban bersama bang ipar pun meminta ke pada AX Rek BCA karna uang korban ada dibang ipar korban di BCA dan limit transaksi mbanking juga BCA lebih besar lalu AX menjawab dia tidak punya rek BCA namun anak nya punya rek BCA, korban dan keluarga korban pun meminta nya sehingga menunggu sekitar 15-20 menit lebih rek tersebut namun masuk WhatsApp dari AT rek BCA atas nama CAPI dan korban pun mengkonfirmasi ke AX dan menunjukkan bukti WhatsApp AT ke AX benar rek nya ini dan AX pun mengatakan” iya dan tranferlah “pada saat itu juga saat berhadapan dengan AX abang ipar korban mengirim 100. 000.000 Juta Rupiah.
karna terbatas nya limit tranfer Mbanking setelah berhasil abang ipar korban menunjukkan ke AX transaksi berhasil setelah itu AX mengambil surat kelengkapan itu memberikan ke AN dan AN pun mengatakan BPKB ditahan dulu lunas pembayaran baru dikasi semua sembari mencari cara untuk transaksi yang masih ada sisa 86.500.000 Juta Rupiah.
keluarga Korban menanyakan lagi ke AX dan AN dimana bank BCA namum mereka menjawab tidak ada diperawang dan saat itu AN lagi menulis kwitansi serah terima barang di kasir toko nyanmar dan korban pun menanya kan juga kenapa kwitansi yg AN buat tidak ditulis nominal dan terbilang nya namun acuan bilang ke korban tunggu AT yang datang untuk mengisi nominal di kwitansinnya korban tanyakan lagi AT nya dimana nanti sore dia datang bang kata AN lagi. Korban dan abang ipar korban menawarkan lagi cek sisa nya namun AN dan AX tidak menerima. AX dan AN tetap mau nya tranfer saat itu masuk dari AT no vitual account dengan isi chat vitual account aja tanpa batas limit dan korban dan bang ipar korban membayarkan juga melalui vitual account 86.500.000 atas nama ASP.
berhasil ditunjukkan ke AX dan AN saat diruang tengah duduk berdua dan ketika itu AN” menjawab iya bang tunggu uang nya dikirim ke kami” Korban dan bang ipar korban pun kembali menanyakan siapa itu AT , acuan menjawab “titip unit” dan korban dan bang ipar korban pun mulai merasakan ada keganjalan kenapa menunggu AT mengirim kembali uang nya padahal awal transaksi uang masuk kerek anak nya dan korban , dan keluarga korban pun mendesak AN dan AX untuk menelpon AT namun AN bilang sebentar tunggu dulu bang sembari AN menjawab dan akhir nya keluar ke mobil CRV 2015.
mengajak ayah korban duduk menunggu didalam mobil tsb setelah hampir setengah jam bang ipar korban memanggil korban mengatakan AN dan AX bilang AT hilang hapus chat dan blok wa nya ketika itu langsung korban mengatakan didepan AX dan AN kalian menipu korban jangan main-main kalian dan AX dan AN sibuk menelpon yang korban tau itu adalah oknum polisi dan kira 3 menit datang lah seorang laki2 ke toko nyanmar yg mengenal kan dia diduga sebagai babin bernama AFN yang diperintah oleh FI selaku Pama mencoba mediasi namun tidak menghasil kan apa akhir nya kita minta ke polsek tualang pada saat kunci mobil crv yg sudah korban membayar itu diminta sama AFN buat kasi ke anak AX namun korban masih berkeras tidak mau dengan bahasa bang ini korban mengatakan sudah bayar bang kenapa dikasi ke mereka lagi namun AFN biar aja mereka yang bawa bang ke polsek korban ikut mengawal akhir nya korban berikan kunci ke anak nya didepan AFN setelah dipolsek tualang pengaduan korban ditolak diarahkan ke polda Riau dan akhir nya korban meminta mobil nya ditinggal kan di polsek untuk diamankan dulu namun lagi-lagi AFN menyatakan biarkan sama AX mobil nya AFN yang menjamin mobil itu.
Pihak oknum kepolisian diduga mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas).
Selain itu, Kuasa Hukum Robby Okta Nugraha Afriadi Andika SH.MH, Rekan Aditya Fachrurozi SH yang mendampingi Korban menyayangkan sikap dan kinerja pihak Polsek tualang kabupaten Siak Sangat miris sekali dan akan mengambil tindakan untuk memperjuangkan hak korban. Pelaku yakni AX, AN, AT, APS, dan SA yang melakukan tindakan penipuan dan penggelapan Kliennya.
“Saya selaku Kuasa Hukum Korban Sudirman meminta agar peristiwa ini untuk ditindak tegas terhadap diduga AX, AN, AT, APS, dan SA di perawang, Apalagi motif diduga penipuan dan Penggelapan tersebut ada diduga sangat ironis oknum pihak kepolisian ikut terlibat di peristiwa tersebut”tutupnya
Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian polsek tualang kabupaten Siak telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Polsek tualang kabupaten Siak.