“Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Merek UMKM Provinsi Riau Untuk Lindungi Kekayaan Intelektual, Dorong Kesadaran Pelaku Usaha”
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Bertempat di Pangeran Hotel Pekanbaru, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Merek bagi UMKM di Provinsi Riau, Kamis (10/10/2024).
Kanwil Kemenkumham Riau menggelar kegiatan ini bekerjasama dengan Bank Indonesia Provinsi Riau dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau.
Turut hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, serta tim dari Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM), mengenai pentingnya pendaftaran merek guna mendapatkan perlindungan hukum yang komprehensif.
Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Riau, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
Hal ini sejalan dengan pemaparan dari perwakilan Disperindagkop-UKM Provinsi Riau, Rio Nofta Reza, yang menekankan pentingnya perlindungan berbasis risiko melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan integrasi data perizinan usaha.
Dalam acara yang dipandu oleh moderator Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal ini, peserta juga diberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti paten, merek, dan desain industri.
Tak hanya itu, kekayaan intelektual komunal seperti budaya dan tradisi juga dapat dilindungi melalui pendaftaran, sebagai langkah pencegahan pelanggaran HKI secara menyeluruh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkumham Riau untuk membangun sinergi penegakan hukum di bidang HKI, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan semakin banyaknya UKM yang memahami dan memanfaatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, diharapkan inovasi dan kreativitas lokal dapat berkembang dengan aman dan berdaya saing tinggi.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir