Mentengnews.com – Rokan Hilir :
Terkait pemberhentian sejumlah Perangkat Rukun Warga (RW) yang ada di Desa Labuhan Papan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang saat ini masih bergulir terkait pemberhentian RW, Pj Penghulu diduga tidak berkoordinasi dengan Camat, sehingga Camat saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya tidak merespon alias bungkam, Jumat (11/10/2024)
Foto: SK Surat Pemberhentian RW
Masih dalam pemberitaan yang sama terkait persoalan pemberhentian sepihak camat TPTM ikut disorot publik
Dari informasi yang didapat, Dalam permasalahan pembuatan surat SKGR Dusun 01 RW 01, Kami dari Penghulu sebelumnya tidak pernah dalam situasi seperti ini yang amburadul,
Maksudnya, kalau pengurusan SKGR seharusnya tetap di wilayah RT RW masing masing.
Kalau lokasi tanah di RW 01 seharusnya yang menandatangani RW 01 bukan pada RW 02.
Dalam pembuatan surat Dusun 001 RW 01 kami dari penghulu sebelum nya tidak pernah diberikan surat pemberitahuan dan pada Hari Senin 21 Juni 2024 yang lalu, sampai surat pemberhentian yang Saya terima, ujar Marzuki
Kalau ada pj penghulu buat surat di Wilayah seberang kasi tau Saya dulu, setau Saya itu lah persoalan nya, Saya diberhenti kan, tutup Marzuki
Lanjutnya, pemberhentian sejumlah perangkat Desa Kepenghuluan Labuhan Papan yang tidak sesuai prosedur
Saya juga menyesalkan pemberhentian sejumlah perangkat Desa yang baru baru ini mencuat ke publik sehingga Camat Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) juga ikut di sorot publik
” Ini jelas tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan terkesan sepihak serta Arogan yang dilakukan oleh Pj Penghulu Labuhan Papan,” ujar Marzuki.
Camat Tanah Putih Tanjung Melawan yang bernama Zuhri, saat dikonfirmasi oleh media ini terkait hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp No 085265540xxx tidak menanggapi konfirmasi awak media ini alias bungkam.