Direktorat Pidana Ditjen AHU dan Kemenkumham Riau Sinergi dalam Pemutakhiran Data PPNS

Kemenkumham2 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comPekanbaru :

Dalam rangka Tertib Administrasi, Pemutakhiran dan Peningkatan Akurasi Data PPNS, Direktorat Pidana Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkumham Riau menggelar Kegiatan Pemadanan Data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Senin (04/11/2024) bertempat di Aula Ismail Saleh.

banner 336x280

Turut Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Ditjen AHU yaitu Nur Hikmah selaku Analis Kebijakan Ahli Madya, Margaretha Uly Pakpahan, Tri Widiastuti dan Dewa Kamajaya. Turut hadir Kepala DIvisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Keimigrasian yang diwakili Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Habiburrahman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Dean Satria, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Yuliana Manulang beserta jajaran Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pejabat Struktural dan sejumlah PPNS.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik dalam sambutannya mengatakan “Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melantik penyidik Pegawai Negeri Sipil ditingkat daerah dan telah melantik PPNS sebanyak 394 orang dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2024,” ujar Edison Manik.

“Saat ini terdapat 21 K/L yang terdiri dari 54 unit Eselon I dan/atau Eselon II yang membawahi PPNS dan bekerjasama dengan Kemenkumham terkait layanan administrasi PPNS. Banyaknya jumlah PPNS yang terus mengalami perubahan kerap menimbulkan adanya ketidaksinkronan antara data PPNS dalam aplikasi PPNS online, data PPNS pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan data pada Korwas Polri. Hal ini menyebabkan sulitnya mengetahui jumlah PPNS yang pasti dan terkini,” sambung Edison.

“Diharapkan melalui kegiatan ini diperoleh data PPNS yang pensiun, data PPNS yang NTO (Non Teknis Operasional) dan data PPNS yang undur diri, sehingga dapat diketahui jumlah ppns yang aktif dan tidak aktif,” tutup Edison Manik.

Kegiatan pemadanan data ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham dalam memastikan data dan informasi terkait PPNS selalu mutakhir, tepat guna, dan mendukung pelaksanaan tugas sesuai aturan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *