Gawat,,!! Diduga Kuat Kapus Pandau Jaya Eka Suyanti Selewengkan Dana BOK, WhatsApp Wartawan pun Diblokirnya

banner 468x60

“Kepala Puskesmas Pandau Jaya Eka Suyanti Blokir WhatsApp Wartawan Saat Melakukan Konfirmasi, Ini Ada Apa ?”

Mentengnews.comKampar :

banner 336x280

Kepala Puskesmas (Kapus) Pandau Jaya, Eka Suyanti diduga alergi terhadap awak media, pasalnya saat awak media mencoba menanyakan dana anggaran untuk Anak, Ibu Hamil, dan Kurang Gizi Tahun 2024, Kepala Puskesmas tersebut tidak merespon bahkan memblokir WhatsApp awak media. Sabtu (7/12/2024)

Hal ini menambah kecurigaan awak media, kenapa Kapus Pandau Jaya langsung memblokir WA awak media dan tidak mengklarifikasi tudingan ataupun melakukan klarifikasi dari awak media.

Puskesmas Pandau Jaya yang terletak di Jalan Purwosari, Desa Pandau Jaya, Kabupaten Kampar ini diduga kuat telah menyelewengkan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Dana Anggaran Untuk Anak/Ibu Kurang Gizi, hal ini dikatakan oleh tim investigasi awak media.

Saat melakukan konfirmasi atau pun investigasi yang mendalam oleh Tim awak media, Sikap yang dilakukan kapus Pandau Jaya tersebut mencontohkan sebagai sosok pejabat yang tidak mau untuk di kritik, sehingga ibu Eka Suyanti tersebut Diduga kuat memilih untuk memblokir nomor telepon dan waattsaap Awak Media,

Sampai berita ini diterbitkan, Kapus Pandau Jaya tersebut belum bisa dimintai keterangan secara resmi terkait Prihal Dugaan Penyimpangan Dana Anggaran Untuk Anak / Ibu Hamil Kurang Gizi Tahun 2024, Beserta Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2024-2025,

Kami berharap agar Dinas yang terkait untuk segera melakukan atau pun mengaudit anggaran yang telah dikeluarkan oleh Kapus Pandau Jaya untuk anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan anggaran lainnya.

Apabila terbukti Kapus Pandau Jaya dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”

Bersambung,…….

(TimInvestigasi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *