Agus Peron Dan Rois Kadus : Kami Tak Pernah Memiliki Kuari Seperti Yang Diberitakan, Ini Klarifikasi nya?

TNI3 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comBangkinang :

Puluhan Masyarakat yang berada di seputaran Jalan Sungai Pinang, PTP V, Kabupaten Kampar, KM 28, turun ke Jalan, hal ini dikarenakan Masyarakat sudah lama resah atas keberadaan angkutan tambang/ Kendaraan yang diduga kuari ilegal yang setiap harinya lalu lalang melewati pemukiman Warga tampa memikirkan keselamatan pengendara roda dua dan masyarakat pejalan kaki, terlebih lagi debu yang bertebaran akibat dari dilewatinya angkutan tambang ilegal kuari tersebut. Minggu (8/12/2024)

banner 336x280

Terkait berita yang menyebutkan sebelumnya dari hasil wawancara awak media dilapangan yang mengatakan pemilik kuari angkutan yang didemo oleh warga bernama Agus Peron dan Rois Kadus, hal ini dibantah oleh Agus Peron dengan mengatakan bahwa dirinya dan Rois Kadus tidak pernah memiliki kuari.

Dan masyarakat yang menyebut bahwa kuari itu kepunyaan saya, hal itu jelas tidak benar. Sekali lagi saya membantah kalau ada warga yang menyebutkan saya mempunyai kuari, tegas Agus Peron kepada media ini.

Kami sudah lama tidak melakukan aktivitas tambang kuari, kalau ada yang menyebutkan mobil angkutan yang didemo oleh warga beberapa hari yang lalu itu milik kami berdua, hal itu jelas salah kaprah alias berita hoax.

Kami mohon, apabila ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa itu kepunyaan Agus Peron dan Rois Kadus, melalui media ini saya klarifikasi bahwa itu tidak benar.

Saat ini, Tambang kuari dikelola oleh pendor- pendor yang mana sebelumnya di kerjakan oleh HKI dan sewaktu HKI yang mengerjakan, pihak HKI selalu memperhatikan Jalan dan masyarakat sekitar, kata Warga.

Saat aksi warga, para pendor tak berani menampakkan dirinya, hanya beberapa pihak Polsek Tambang yang turun untuk menenangkan Warga agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”.Red.

(Rls*Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *