Mentengnews.com – Dumai – Riau :
Kuari di Dumai bagaikan Tak tersentuh oleh Pihak APH setempat Seperti yang di jumpai oleh Tim Investigasi awak media. Tim meminta APH dan Dinas Yang Terkait Agar Segera Turun Tangan Ke Lokasi Penambangan Kuari Yang Diduga Kuat Ilegal Tersebut, Segera Tangkap Bos Kuari Yang Diduga Milik Koneng” Lokasi Spanyol Pelintung, Dumai, DiLahan Kawasan HPK, ”
Tim Investigasi media ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polda Riau Khususnya di wilayah hukum Polres Dumai, agar segera menertibkan tambang Quarry dan galian C yang di duga ilegal Milik Koneng,
Saat Tim investigasi Dan Awak Media ini melakukan investigasi dilapangan, Quarry Yang diduga Ilegal tersebut Di Spanyol Pelintung,Dumai , Dimana Kuat dugaan beraktivitas tersebut berjalan cukup lama di kawasan Lahan yang berstatus HPK , Tampak dengan jelas Kuari tersebut melakukan aktivitasnya dengan mengesampingkan kerusakan lingkungan dan terkesan kebal hukum
Penambangan dilakukan terang- terangan apalagi lokasi yang dikerok merupakan lahan kawasan HPK , dan bila ini dilakukan dengan waktu yang cukup lama maka akan berdampak kepada abrasi atau kerusakan pada lingkungan. Selain itu besar sekali kemungkinan nya terjadinya longsor. Minggu (19/1/2025)
Kuari yang sudah lama beraktivitas ini, setiap hari nya puluhan mobil mengantri untuk mengangkut tanah galian c yang diduga ilegal tersebut.
Tim investigasi media ini” sangat menyesalkan keberadaan Quarry/ galian C yang diduga ilegal ini beraktivitas dengan cara merusak lingkungan
” Saya sangat heran, kenapa APH setempat kok diam membisu, bahkan terkesan tutup mata dengan aktivitas diduga ilegal ini, padahal aktivitas ini sudah sangat melanggar karena masuk kawasan HPK dan aktivitas nya dapat merusak lingkungan sekitar.
Akan tetapi kok tidak ada teguran atau pun ditindak lanjuti oleh APH setempat , ini ada apa? Kata Tim investigasi media ini
Lanjutnya, Tim investigasi media ini, sangat heran kenapa tambang Kuari ilegal yang pemiliknya bernama Koneng ini, Akan tetapi aktivitas Kuari yang di duga tidak mengantongi izin tersebut tetap beraktivitas seperti biasanya,
Bahkan hal penambangan terkait pengrusakan lingkungan sudah menjadi atensi dari Pusat bahkan Pemerintah Provinsi Riau dan kenapa hal ini tidak ada perhatian yang serius ataupun melakukan tindakan seperti menangkap para pelaku dan menghentikan aktivitasnya oleh APH Setempat dalam hal ini Polres Dumai, papar tim investigasi kepada media ini
Kami berasumsi, aktivitas ilegal ini sangat kuat aroma adanya campur tangan oleh oknum-oknum APH, karna dampak buruk dari aktifitas ini sangat banyak yang di rugikan terutama dampak tanah longsor hingga merusak lingkungan sekitar, paparnya.
Untuk itu kami dari tim investigasi media berharap Kapolda Riau dan Kapolres Dumai, Kapolsek setempat, untuk segera turun ke lokasi tambang Kuari Ilegal Tersebut Karna keberadaannya sudah sangat Merugikan Negara dan segera tangkap pemiliknya yang diduga bernama Koneng , tegas Tim investigasi media ini.
Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”. tutup Tim investigasi media ini.
Untuk itu, Redaksi ini meminta APH serta Dinas yang terkait untuk menghentikan kegiatan kuari ilegal milik koneng, karna selain merusak lingkungan juga merugikan Negara dan Merugikan pajak negara.red
Menurut informasi yang didapat oleh Tim Investigasi, Kuari milik Koneng diduga di backup oleh Oknum APH.
Saat Berita Ini ditayangkan, Awak Media Belum Mengkonfirmasi Bersangkutan,
Dan akan Mengkonfirmasi Untuk pemberitaan Selanjutnya.
Bersambung,,,,,,
(TIM***)