Mentengnews.com – Teluk Kuantan,- Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Kamis (18/1/2024) pukul 20.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial LZ (46) Residivis Narkoba asal Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap LZ (46) yang berada didalam rumah miliknya di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi,”
“Saat dilakukan penggeledahan kamar pelaku, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang sebelumnya digunakan pelaku serta ditemukan kembali 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam Casing Hand Phone Merek Vivo milik pelaku,” ungkap AKP Novris.
Tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan intrograsi pelaku menerangkan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah sisa milik pelaku yang di beli dari Sdr. AJ (DPO) yang beralamat di Pekanbaru sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 1/2 kantong /2,5 Gram, sementara yang lain sudah terjual kepada pembeli,”
“Barang bukti diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merek Vivo, 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung, 2 (dua) buah kaca virex, Uang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Novris.
“Tersangka LZ (46) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Perantara Jual Beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing