Mentengnews.com – Pangkalan Kuras – Pelalawan :
Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai pejabat tinggi hingga bawah terutama dengan kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan,bekerja dengan maksimal, Jumat (24/1/2025)
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat di Desa tersebut, Tim sangat menyayangkan Kepala Desa Kesuma yang bernama Yasir Herawansyah S, diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Kesuma di duga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Kesuma mencapai Rp. 1.642.966.000
Tahapan Penyaluran :
1 Rp 903.289.800 54.98
2 Rp 492.889.800 30.00
3 Rp 246.786.400 15.02
Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2023
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga Anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasi sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain :
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Rp 190.467.700
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 216.803.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 267.831.700
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 453.184.300
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.000.000
Keadaan Mendesak Rp 410.400.000
Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Rp 27.200.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 15.991.620
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga Fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah olah Masyarakat di bodohi oleh oknum Kades Kesuma tersebut.
Tim berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk di kroscek atau ditindak lebih lanjut karena sudah jelas anggaran tersebut di selewengkan. Oleh pihak kades “ucapnya
Warga menuturkan kepala Desa Kesuma yang bernama Yasir Herawansyah S, harus dilaporkan ke pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan kegiatan senilai Rp. 1.642.966.000, yang di danai oleh Dana Desa tahun anggaran 2023-2024
Dari semua total anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.642.966.000 tersebut diduga tidak di realisasikan semuanya kegiatan oleh kepala Desa Kesuma, Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kesuma yang bernama Yasir Herawansyah S, belum dikonfirmasi, karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Kesuma terbukti melakukan Tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………
(Red/Tim)