Mentengnews.com – Pekanbaru :
Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh karyawan Bus ALS bersama – sama yaitu 4 orang pelaku. terjadi pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 22.35 Wib pelapor atas nama Fadel islami bertiga teman lainnya di dalam mobil hendak untuk pergi ke Taluk kuantan mobil bertempat dijalan proklamasi di depan toko young tailor kelurahan.
Sungai jering kecamatan kuantan Tengah kabupaten Kuansing. Membuat laporan polisi pada hari Jum’at tanggal 24 pukul 03.00 Wib sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
Fadel islami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan Bus ALS Empat diduga pelaku. Namun sangat mengejutkan diduga salah seorang karyawan Bus ALS mengkonsumsi narkoba yaitu supir kedua dan supir kedua tersebut menggunakan senjata tajam berupa parang dan parang tersebut berada didalam bus ALS.
Karena dugaan pidana tersebut bukan hanya saja peristiwa dugaan pidana pengeroyokan , ada dugaan pidana dalam peristiwa berupa pengeroyokan, undang-undang Darutat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) joncto pasal 335 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Seharusnya Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Resor Taluk kuantan Singingi telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Resor Taluk kuantan Singingi ke presiden, kapolri, dan pengawasan lainnya.
Diduga pihak kepolisian Resor Taluk kuantan Singingi tidak berkerja secara profesional dan proporsional terhadap supir pertama yang diduga ikut memukul terhadap korban.
Diduga pihak kepolisian Resor Taluk kuantan Singingi dengan alasan saksi disaat kejadian kedua kali nya tidak ada, secara fakta hukum korban sebagai saksi korban.
Komjen Pol. Drs. Chryshnanda Dwi Laksana, M.Si. menyatakan diberbagai media polisi sebagai penjaga kehidupan, pembangunan peradaban, pejuang kemanusiaan sebagai orang yang terpercaya dan diberikan amanah serta kepercayaan memegang kewenangan, kekuasaan, mewujudkan keamanan untuk melindungi.
Moral bagi polisi dalam pemolisiannya tatkala terabaikan maka akan hanyut, terbeli dan lebih jahat dari penjahat.
Masyarakat membutuhkan transparansi dikarenakan polisi’ sebagai alat negara sebagai melindungi, memelihara dan menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku.
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.
Bahwa peristiwa tempat kejadian di jalan proklamasi di depan toko young tailor kelurahan. Sungai jering kecamatan kuantan Tengah kabupaten Kuansing.
Kamis malam pukul 22:00 saudara Fadel islami (pelapor/korban) mengendarai mobil toyota hilux bersama 3 kawan muhammad anda (saksi/korban) muhammad andi (saksi) pasrah andesi (saksi) menuju kota taluk kuantan dari kelurahan muara lembu, sampai di penurunan terakhir sinambek, pada sekitar pukul 22:35 tepatnya di depan young tailor, kelurahan sungai jering, terjadi laka bersenggolan dengan bus ALS dengan nomor polisi BK 7740 DL yang di sebabkan bus ugal ugalan menyalip truk pengangkut akasia saat tikungan dan pendakian memakan jalur jalan yang di kendarai pelapor, pada saat itu pelapor sudah mengelak hingga ke ram bahu jalan.
Namun karna bus terlalu kencang akhirnya senggolan. Terjadilah cekcok saling menyalahkan antara pelapor dengan 3 terlapor, salah satu terlapor kembali masuk kedalam bus untuk mengambil senjata tajam (parang) dan menodong saudara fadel (pelapor/korban) sehingga saudara mhd anda dengan sigap menangkis menggunakan tangannya sehingga terluka di bagian telapak tangan. Pada saat bersamaan para terlapor lainnya (kenek bus) ikut mendorong dan melakukan pemukulan sehingga saudara fadel dan mhmd anda masuk kedalam lubang di tepi jalan sedalam 3 meter.
Pada saat naik, m anda kembali di kejar oleh pelaku menggunakan parang, dan fadel kembali di dorong dan di pukul kedalam lubang. Saat naik kembali datang salah satu pengendara mobil (pak si ar) yang antri karna macet melerai. Dan menyuruh menepikan kedua mobil. Dan mobil toyota hilux pelapor di ketepikan oleh saksi para andesi, namun bus melarikan diri.
Sehingga pak si ar mengejar bus dan pelapor bersama temanya ikut mengejar juga. Namun sampai desa petai bus tidak terkejar.
Oleh karena itu, pelapor bersama teman lainnya membuat surat laporan Polisi, LP/B/10/I/2025/SPKT/POlRES KUANTAN Singingi/ POLDA RIAU ditandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut.
Pada hari Jum’at tanggal 24 dari pihak keluarga korban dan melakukan kordinasi dengan pihak sektor Binawidia untuk melakukan menahan pelaku di PO ALS di jalan SM AMIN.
Diduga sangat keras karyawan supir pertama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan cincin, disaat ditanya oleh pihak polisi sektor Binawidia tidak ikut dalam kejadian dengan alasan “saya tidur dibangunkan oleh penumpang.
Selain itu, Kuasa Hukum Fadel islami, Afriadi Andika S.H., M.H. meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan dan menetapkan status sebagai DPO terhadap terlapor itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh terlapor terhadap Fadel islami Jangan sampai terulang kembali terhadap Fadel islami dan yang lain nya.
Harus di tindak tegas perbuatan pengeroyokan, membawa Sajam tanpa hak dan diduga berencana membunuh yang di atur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia
Keluarga korban berharap satu orang tersebut diproses secara hukum.
Dimana meminta suatu keadilan
Sangat mencederai hati masyarakat dalam Bus ALS ugal-ugalan dalam kendarai mobil dan diduga dengan sengaja membawa Sajam di dalam bus ALS.
Diduga pihak oknum Bus ALS Menghalangi penyidikan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP. Tindakan ini dikenal sebagai obstruction of justice yang artinya upaya untuk menghalang-halangi proses hukum.
Sidak tersebut bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas.