Mentengnews.com – Pekanbaru :
Sepertinya penjualan dan penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi menjadi hal yang biasa di kota Pekanbaru, terbukti dengan bebasnya di jual oleh masyarakat di jalan Siak II, mulai dari Simpang Bundaran Arengka (SM Yamin Ujung) Kecamatan Payung Sekali, hingga kearah Rumbai. Senin(3/2/2025).
Seperti diketahui tindakan yang termasuk dalam perbuatan kriminal penyalahgunaan BBM bio solar subsidi tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM bio solar subsidi adalah, Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Penyalahgunaan BBM bio solar subsidi dapat dilakukan oleh individu maupun badan usaha. Modus operandi penyalahgunaan BBM bio solar subsidi dapat berupa mengambil BBM dari beberapa SPBU dan untuk menghindari pengawasan, para mafia menggunakan mobil tua yang tidak layak pakai, untuk mengangkut BBM yang di beli dari beberapa lokasi penumpukan BBM ilegal.
Jelas diatur dalam UU bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dapat diancam Pidana dan Denda.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut termasuk di dalamnya adalah penimbunan BBM, Memalsukan BBM, Menjual BBM bersubsidi kembali.
Tetapi hal tersebut sepertinya tidak di acuhkan dan bebas dilakukan oleh wanita kakak beradik berinisial R, yang memiliki warung berdampingan. Dalam melakukan aktivitas ilegal tersebut, kedua wanita tersebut termasuk berani dan terang – terangan.
Awak media yang mencoba konfirmasi kepada seorang warga yang kita sebut berinisial B, karena tidak ingin identitasnya disebut mengatakan, ” Itu sudah biasa mereka lakukan bang, malam atau siang abang lewatlah, ada truck warna hijau parkir disana, nah itu mobil mereka yang melansir minyak dan di pindahkan ke jerigen”.
Awak media juga bertanya, berasal dari mana minyak tersebut, dan kepada siapa dijual dan pernahkah ada rajia dari Pertamina atau Aparat Penegak Hukum? Warga tersebut menjawab, ya dari SPBU lah bg, tapi kita gak tahu yang mana, tapi gak jauh dari sini bang, dan belum pernah ada, setahu saya Pertamina ataupun yang lainnya rajia bang. Biasanya jika ada sesuatu, mendadak minyak itu disembunyikan dalam gudang atau warung itu bang. Semua minyak jerigennya hilang dari pajangan jualannya, jawab warga tersebut sambil tersenyum.
Apakah Pekanbaru nantinya akan seperti Jambi, dimana minyak BBM Bio Solar bersubsidi sulit dan kosong di SPBU, sementara di warung warung sekitar SPBU penuh dengan jualan Bio Solar menggunakan jerigen.
(Tim)