MK Tolak Gugatan AYO, SDM Pimpin Kuansing Lima Tahun Kedepan

Terpopuler9085 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comKuansing :

Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih, langsung Sujud Syukur setelah mendengar pembacaan putusan Hakim MK pada sidang sengketa Pilkada Kuansing, yang berlangsung Selasa, 04 Februari 2025 pagi di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK) Jakarta.

banner 336x280

Ini kemenangan seluruh lapisan masyarakat Kuantan Singingi, ujar keduanya kepada awak media.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan pasangan calon Adam-Sutoyo.

Putusan ini memastikan hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.

Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.

MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Kuansing sebagai termohon, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, beberapa eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.

Dalam perkara ini, pasangan Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando. Sementara itu, KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim kuasa hukum dari Tommy, SH & Partner.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap sah dan mengikat. Keputusan MK menutup ruang bagi pasangan Adam-Sutoyo untuk menggugat hasil pemilihan lebih lanjut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *