“KPU KUANSING BERIKAN PENGHARGAAN DAN UCAPAKAN TERIMA KASIH KEPADA JAKSA PENGACARA NEGARA DI KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI”
Mentengnews.com – Kuantan Singingi :
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi memberikan penghargaan dan ucapak terima kepadaJaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi yang telah membantu KPU dalam perkara Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Penghargaan yang diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Sahroni, S.H.,M.H itu diserahkan oleh Ketua KPU Kuantan Singingi Wawan Ardi di Aula Kantor kejaksaan Kuantan Singingi Jl.Lintas Pekanbaru Teluk Kuantan Kebun Nenas desa jake kec Kuantan Tengah, Kamis (06/02/2025).
Ketua KPU Kuantan Singingi Wawan Ardi, S.Psi mengucapkan terimakasih atas bantuan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri kuantan Singingi yang telah membantu KPU dalam sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
“Terimakasih sudah memberikan bantuan terhadap KPU Kuantan Singingi, tentunya berkat kerja bersama baik itu JPN dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi maupun Tim Hukum KPU Kuantan Singingi dalam menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi” ucapnya.
Saat memberikan penghargaan tersebut, Ketua KPU Kuantan Singingi Wawan Ardi di dampingi Komisuoner KPU Lainnya Yeni Gusneli, Yose Rizal, Oki Heriyanto dan Irwan Yuhendi juga tampak didampingi Sekretaris KPU Kuantan Singingi Roni Sasnita, SH. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Sahroni S.H., M.H didampingi Kasi Datun Raden Muhammad Shandy M, S.H., MH , Kasi Intel Eliksander Siagian S.H.,M.H, Kasi Pidsus Andre Antonius, S.H.,M.H, Kasi BB Arminto Putra Pratama, S.H.,M.H , Kasi Pidum Abram Marojahan, S.H.,M.H , Kepala sub bagian Pembinaan Yogi Hendra dan sejumlah Jaksa Pengacara Negara Lainnya, diantaranya Ernofianti Amran, S.H., MH, Regi Santoso,S.H., M.Kn, Andre Prakoso,SH.,M.H, Afdol Guntur Nasution, S.H., MH, yang semua adalah Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2 /PY.02.1-SU/1409/2025
Alhamdulillah tgl 4/2/2025 sengketa perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi sudah di putus MK dan telah selesai tentunya kami atas nama instansi KPU mengucapkan Terima Kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Ucap ketua KPU Kuansing.
(Rls*)