Sidak Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ke Area Eco green Hasilnya ‘Nihil’ dan Tidak Berdampak Signifikan, Ada Apa?

Polri8283 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru :

Sidak Yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Seolah Tak Berdampak Signifikan, Perusahaan Eco Green diduga dalam perizinan untuk tata kelolah Perusahaan Penuh Dengan Misteri dan menjadi sorotan publik. Rabu, (23/04/2025)

Dari pantauan Tim investigasi awak media dan informasi yang didapat, Pelanggaran demi pelanggaran diduga dilakukan oleh Perusahaan Eco Green yang mana terbilang cukup fatal dan akan berdampak serius bagi lingkungan sekitar, hal ini sangat nyata yang terjadi didalam Perusahaan didalam mengelola perusahaan tersebut.

Tim investigasi awak media menilai beroperasinya Perusahaan Eco Green diduga telah mengangkangi beberapa izin, antara lain :

1. Amdalalin (Analisa dampak lalulintas) diduga sudah mati
2. Izin ABT (air bawah tanah) sudah mati SIPA/SIPAT (surat izin pengeboran air)/(surat izin instalasi pengolahan air tanah) diduga tidak ada.
3. AMDAL lingkungan diduga sudah mati dari tahun 2014.
4. Izin pembukaan pembatas jalan untuk akses keluar masuk kendaraan ke Ecogreen U-turn (putarbalik) tidak diikuti saran dari kasubdit kamsel, Dishub kota dan Provinsi untuk memasang rambu-rambu lalulintas seperti
– Marka kejut tidak ada
– lampur warning light/rotator tidak dirawat hanya sekali pasang
– penempatan personil satpam 24jam untuk mengatur lalulintas
– lampu penerangan tidak dipasang diarea U-turn

Tim berharap dinas terkait harus objektif dalam penegakan hukum dan jika terbukti maka perusahaan tersebut harus ditutup dikarenakan telah menyalahi aturan yang ada di negara kita

Dan rekomendasi pembukaan u-turn yang ditanda tangani oleh Dishub Provinsi, Kasubdit Kamsel Polda Riau, Llantas Polresta dan dinas PUPR Provinsi harus ada dan transparan.

5. SLO & SIO (Surat Laik Operasi),(Surat Izin Operasional) genset diatas 200kva wajib dikeluarkan oleh menteri ESDM untuk mesin genset dan sertifikasi tenaga ahli dibidang listrik untuk pekerja ME (mechanical electrical)

6. Izin penampungan limbah B3 padat maupun cair diduga tidak ada.

7. Diduga tidak ada izin untuk pengolahan limbah cair maupun instalasi pengolahan air limbahnya

8. Jalur hydrant diduga tidak ada izinnya dan Pipa hydrant mengunakan pipa PVC tidak standar SNI yang seharusnya mengunakan pipa galvanis

9. Bukti bayar retribusi sampah ke DLHK kota diduga tidak pernah lagi di bayarkan
10. Diduga tidak adanya surat pernyataan menyediakan sumur resapan
11. TABG/IMB untuk unit gudang banyak yang diduga tidak sesuai/dirubah dikarenakan awal tidak tingkat namun realisasinya banyak gudang yg dirombak menjadi 2 lantai dan diduga tidak melakukan perubahan/pengajuan ulang IMB
12. Gaji pekerja/karyawan di unit gudang banyak yg tidak sesuai UMK/UMP namun pengelola terkesan diam/pura2 gak tau
13. Lampu PJU (penerangan jalan umum) yang seharusnya dipakai buat akses jalan namun realitanya digunakan untuk kepentingan perusahaan/Ecogreen sendiri
14. Izin IMB baligho tidak sesuai dengan titik koordinat
15. Mengunakan sumur bor 4 titik yang seharusnya kawasan industri tidak boleh menggunakan sumur bor untuk kepentingan pengelolaan ini jelas melanggar aturan dan perwako kota Pekanbaru
16. Banyak yang menempati gudang Tampa melengkapi izin seperti
– TDP (tanda daftar gudang)
– izin usaha seperti CV/PT
– tidak melaporkan jumlah pekerja dan diduga tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS kesehatan & ketenagakerjaan
– pajak kendaraan bermotor dan mobil serta KIR diduga banyak yang mati.
17. penggunaan dana CSR yang tidak ada dan tidak jelas artinya perusahaan berdiri diduga tidak mengikuti aturan pemerintah dan terkesan didiamkan oleh dinas dan APH

Kuat Dugaan Dari awal hingga saat ini berdiri tanpa melengkapi izin kok bisa beroperasional apa tidak ada pengawasan ,

Hasil Sidak Anggota Dewan DPRD Kota Pekanbaru terdapat banyak temuan yang fatal antara lain yang menonjol yaitu pencemaran lingkungan

Pertanyaannya, apa tindakan atau langkah dari hasil sidak dan hearing,  harusnya perusahaan itu ditutup/disegel tapi kok ini dibiarkan, ini ada apa?

Dan Seolah olah hasil sidak yang lakukan beberapa waktu lalu tidak ada dampak yang signifikan bagi Perusahaan Tersebut, Pasalnya Perusahaan tersebut tetap beroperasi bebas Tampa ada hambatan oleh dinas yang terkait

Tim investigasi awak media yang mewakili masyarakat setempat berharap kepada Pemerintah Kota Pekanbaru Dan APH Agar perusahaan tersebut segera ditindak dan ditutup karena dampak terhadap lingkungan sangat merugikan masyarakat setempat.

Bersambung…

(Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *