Gawat,,!! Galian C Di Desa Dusun Tua Pelang, Kelayang, Milik Supardi Diduga Ilegal, Polsek Setempat Kemana?

Polri3729 Dilihat

Mentengnews.comKelayangInhu :

Aktivitas tambang pasir/ krikil (Galian C) yang berada di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menjadi sorotan publik dan tim investigasi awak media, karena diduga kuat kegiatan aktivitas Galian C yang diduga milik Supardi ini Ilegal, yang lebih memprihatinkan lagi aktivitas yang sudah cukup lama berlangsung tapi APH setempat dalam hal ini pihak Polsek Kelayang terkesan tutup mata, Rabu (14/5/2025)

Dari pantauan tim investigasi awak media, dilokasi bayak sekali tumpukan krikil dan pasir dari hasil tambang yang diduga ilegal milik Supardi, yang kemudian diangkut menggunakan truk colt diesel.

Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi.

Tim investigasi awak media berharap Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait segera melakukan tindakan hukum yang tegas, karena diduga kuat aktivitas Galian C yang dilakukan oleh Supardi telah merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku di negara kita.

Sementara itu, mengacu pada ketentuan Pasal 158 dan Pasal 161 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kelayang, yang seolah-olah menutup mata terhadap aktivitas tersebut. Padahal, aktivitas galian ilegal selain merusak lingkungan, juga merugikan negara dari sisi pajak dan perizinan.

Masyarakat setempat juga berharap kepada pihak terkait, khususnya Kepolisian Resort Inhu dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku usaha ilegal tersebut dan menelusuri adanya dugaan pembiaran oleh oknum aparat setempat.

Sampai berita ini dinaikkan, tim investigasi awak media belum mengkonfirmasi pemilik galian c yang bernama Supardi, dan pihak Polsek Kelayang pun belum dikonfirmasi oleh tim investigasi awak media terkait adanya dugaan aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukum Polsek Kelayang, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius,

Bersambung…..

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *