Distributor Buku LKS Bebas Menjual Buku Kesetiap Sekolah Yang Ada Di Kabupaten Meranti, Diduga Ada Kong Kalikong Antara Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah.

Hukum & Kriminal2038 Dilihat

Mentengnews.comMeranti :

Sekolah kini dilarang menjual buku kepada siswa, termasuk buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan dan mencegah praktik komersialisasi di dunia pendidikan.

Akan tetapi larangan tersebut nampaknya tidak berlaku di Kabupaten Meranti, karena setiap sekolah setingkat SD, SMP, dan SMA yang ada di kab.kepulauan Meranti, setiap sekolahnya rata rata mewajibkan siswa/i nya untuk membeli buku diluar buku wajib, seperti LKS dan buku pelajaran lainnya. Senin (29/5/2025)

Penerbit atau distributor tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran atau LKS langsung ke sekolah. Ini bertujuan untuk mencegah praktik komersial yang dapat merugikan siswa dan orang tua.

Larangan tersebut dimaksudkan agar sekolah tetap fokus pada proses pembelajaran.

Hal ini mencuat ketika Tim investigasi awak media melakukan investigasi terhadap beberapa sekolah yang ada di Meranti.

Salah satu orang tua wali murid SMP negeri yang enggan disebutkan namanya (narasumber) kepada media ini menuturkan bahwa anaknya diwajibkan membeli buku LKS oleh pihak sekolah.

Padahal, Siswa/i berhak mendapatkan buku pelajaran dan LKS tanpa pungutan biaya tambahan. Pemerintah telah menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan ini, ujar narasumber.

Sekolah seharusnya fokus pada proses belajar mengajar, bukan menjadi pedagang buku. Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan melalui mekanisme pengadaan yang resmi oleh pemerintah.

Narasumber berkeyakinan masuknya buku LKS Ke sekolah- sekolah tentunya diduga kuat ada peran dari dinas pendidikan yang sudah kong kalikong dengan Distributor buku.

“Kalau tak ada ijin dari Dinas Pendidikan mana bisa masuk Distributor buku ke setiap sekolah-sekolah” pungkasnya.

Tim investigasi awak media, mendapatkan informasi bahwa adanya kong kalikong Distributor kepada Dinas Pendidikan serta pihak Kepala Sekolah, dan keuntungan dari penjualan buku LKS tersebut, diberikan persentase, seperti setiap Kepsek mendapatkan sekian Persen dan Disdik sekian persen.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Aturan larangan ini sudah jelas tercantum dalam beberapa regulasi, antara lain:

Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, yang melarang penjualan buku oleh sekolah.

Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku, bahan ajar, serta perlengkapan lainnya di lingkungan sekolah.

Permendikbud No. 6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh berperan sebagai distributor buku LKS. Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa memungut biaya dari siswa.

Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang menyatakan komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku di sekolah.

Pasal 63 UU No. 3 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penerbit dilarang menjual buku langsung ke sekolah.

Tim investigasi awak media menegaskan bahwa guru atau kepala sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas. “Jika pelanggar berstatus PNS, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak hormat,

Dengan adanya regulasi dan sanksi ini, diharapkan praktik komersialisasi di sekolah khusus nya di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat diminimalisir sehingga dunia pendidikan dapat tetap berjalan dengan profesional dan berfokus pada kualitas pembelajaran.

Tim investigasi awak media berharap agar APH dan Dinas terkait agar setiap menyikapi hal ini, demi terciptanya kemajuan di dunia pendidikan dan masa depan siswa/i,

terkait berita ini, tim investigasi awak media akan meminta tanggapan ataupun klarifikasi dari Distributor Buku LKS serta Dinas Pendidikan Kabupaten Meranti untuk pemberitaan selanjutnya,

Bersambung.,,……….

(Tim*)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *