Tuntutan Jaksa Dinilai Cacat Formil dalam Perkara Migas Nomor 341/Pid.Sus/2025/PN Pbr

Jaksa Agung5909 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru :

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara migas dengan nomor perkara 341/Pid.Sus/2025/PN Pbr menuai sorotan tajam. Tiga terdakwa, yakni ST (Sutikno), AG (Agustian), dan RJH (Rizki Juli Hermawan), didakwa telah melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, padahal fakta persidangan menunjukkan mereka hanya melangsir pertalite.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, di mana ketiga terdakwa secara konsisten menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengangkut atau menjual solar, melainkan pertalite, yang merupakan BBM jenis khusus penugasan, bukan subsidi langsung seperti solar.

Jaksa mendakwakan dan menuntut para terdakwa dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), disebutkan bahwa ancaman pidana terhadap penyalahgunaan solar diatur dalam Pasal 55, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar

Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Janggal dan Tidak Cermat

Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Advokat Siti Novianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum patut dipertanyakan.

“Kami menilai tuntutan Jaksa cacat formil. Fakta persidangan dan keterangan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan menyebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah Pertalite, bukan Solar. Ini jelas menunjukkan kekeliruan serius dalam penerapan pasal yang didakwakan, yang di hubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan tegasnya ketika dihubungi awak media, Selasa (28/5).

Lebih lanjut, Novi menyatakan bahwa pihaknya akan menanggapi tuntutan tersebut secara resmi melalui pledoi tertulis yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.

“Kami akan jawab secara tuntas dalam pledoi nanti. Ketiga terdakwa tidak layak dijatuhi pidana berat karena fakta hukum tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan, terlebih lagi dari awal proses bergulir perkara ini para terdakwa sangat di kriminalisasi dimana pihak SPBU terutama pengawas tidak di tarik sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan alasan ketidak tahuan adanya penjualan BBM bersubsidi kepada para terdakwa, fakta di persidangan juga tidak menjadikan CCTV sebagai barang bukti, di tambah lagi jaksa hanya menuntut operator 1 tahun di bandingkan para terdakwa yang 2 tahun, tentu ini menimbulkan pertanyaan ada apa sebenarnya antara jaksa dan pihak SPBU kenapa proses ini terkesan tebang pilih??? tambahnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum.

(Ferdy)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *