LSM KOREK Desak Tangkap Dirut BSP, Dugaan Korupsi Rp238 Miliar Jadi Sorotan

Mentengnews.comPekanbaru:

LSM KOREK Riau secara tegas menyerukan penegakan hukum terhadap Direktur Utama PT Bumi Siak Pusako (BSP), Iskandar, yang diduga terlibat dalam skandal keuangan menyusul laporan kerugian fantastis perusahaan sebesar Rp238 miliar untuk tahun buku 2024. LSM ini berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Riau, mendesak pencopotan dan penegakan hukum terhadap jajaran direksi BSP. Selasa (2/6/2025).

“Kita menduga kuat ada rekayasa dalam laporan kerugian BSP. Ini bukan sekadar kerugian operasional biasa, tapi diduga sebagai modus menutupi praktek korupsi yang telah berlangsung sistematis,” tegas Miswan, Ketua LSM KOREK Riau, saat diwawancarai media.

Kerugian tersebut mencuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS-T) yang digelar pada 30 Juni 2025 lalu di Hotel Novotel Pekanbaru. Meskipun perusahaan mencatat kerugian 14,7 juta USD, anehnya BSP tetap membagikan dividen, termasuk Rp21 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Siak. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang mengalami kerugian tetap bisa membagikan keuntungan?

Miswan menyebut bahwa tindakan tersebut tidak hanya cacat secara logika bisnis, tetapi juga berpotensi menabrak berbagai regulasi hukum, termasuk UU Perseroan Terbatas dan UU Tipikor.

“Kami menduga kuat, pembagian dividen di tengah laporan rugi besar merupakan langkah pengamanan politik dan pencitraan, sementara uang rakyat terus digerogoti dari dalam. Ini kejahatan keuangan yang sistematis,” katanya.

Dalam konteks hukum, manajemen BSP diduga telah melanggar:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pengawasan ketat kepala daerah terhadap BUMD;

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana direksi wajib bertanggung jawab atas kerugian akibat penyalahgunaan wewenang;

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 3, yang mengancam pelaku penyalahgunaan jabatan dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, dugaan manipulasi data keuangan diperkuat oleh tidak adanya laporan audit independen yang terbuka dan absennya data pembanding. Alasan seperti pembekuan pipa minyak, pengangkutan mahal, dan penurunan harga global disebut hanya sebagai alasan normatif yang tidak bisa membenarkan angka kerugian sedemikian besar.

“Kalau memang benar ada kerugian operasional, tunjukkan bukti teknisnya. Mana audit investigatifnya? Mana rencana pemulihannya? Kalau tidak ada, itu patut diduga sebagai kejahatan terstruktur,” lanjut Miswan.

Sejak PT BSP mengelola penuh Blok CPP usai ditinggal Pertamina Hulu, perusahaan ini justru dirundung masalah: pipa bocor, lifting turun, distribusi terganggu. Alih-alih membaik, BSP terperosok dalam masalah keuangan yang lebih dalam.

LSM KOREK juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Permendagri 118/2018 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran BUMD yang mengharuskan transparansi keuangan dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

“Kita minta Gubernur Riau, DPRD, bahkan KPK untuk turun tangan. Ini bukan lagi soal kerugian biasa. Ini potensi penjarahan uang rakyat melalui BUMD yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Miswan.

Jika penyimpangan ini dibiarkan, lanjutnya, bukan hanya BSP yang akan bangkrut, tapi juga kepercayaan publik terhadap BUMD sebagai entitas ekonomi rakyat akan hancur. Aksi LSM KOREK, kata Miswan, akan menjadi bentuk perlawanan rakyat terhadap pembiaran korupsi yang merusak masa depan daerah.

“Tangkap dan adili Iskandar jika terbukti bersalah. Jangan biarkan PT BSP jadi sarang koruptor berseragam direktur,”

(Rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *