Mentengnews.com – Tangerang – Banten:
Dugaan pelecehan terhadap tugas jurnalistik. Dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bantar panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, berinisial UJ.
UJ diduga bertindak tidak semestinya. Saat beberapa Awak media Datang untuk konfirmasi program desa dalam pengelolaan Dana Desa dari APBN dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang APBD dan APBD Provinsi Banten.Pada hari selasa, 22/07/2025.
Berbarengan pada saat itu Desa Bantar panjang sedang melaksanakan acara salah satu program yang sedang dilakukannya yaitu sosialisasi terkait Program Ketapang jagung baru tahun ini baru revisi blm yang dihadiri polres Desa Bantar panjang.
Dengan jelasnya oknum kades itu menyampaikan kata-kata yang memilukan profesi jurnalis.
“Ya saya juga nanti minta legal klu sesuai dgn profesi ke Kesbangpol MENHUMKAM domisili kantor SK juga”
“Awak media menjawab silakan cek registrasi kalau emang registrasi jelas silahkan Laporan aja sampai polres”
Setelah mengucapkan itu oknum kades Uj tidak berani berkomunikasi lga sama Awak Media tanpa jejak saat akan dimintai keterangan soal yang menyinggung profesi.
Bahkan ketika keberadaannya dikantor desa tidak ditemukan, hanya kendaraannya terparkir dikantor desa. Malah salah satu stap desa ketika ditanyakan terkait keberadaannya menyampaikan,
Sementara dalam aturan dan Undang-Undang sangat jelas. Kepala desa yang melakukan pelecehan profesi wartawan dapat dikenakan sanksi administratif dan berpotensi sanksi pidana, tergantung pada jenis pelecehan dan aturan yang berlaku.
Sanksi administratif bisa berupa teguran, peringatan, atau bahkan pemberhentian sementara/tetap sebagai kepala desa.
Secara pidana, jika pelecehan tersebut memenuhi unsur pidana, seperti pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, maka bisa dikenakan sanksi sesuai KUHP atau UU ITE.
Dilain pihak, Ketua LSM Kibra Kabupaten Tangerang , M.Natsir pada awak media (22/07/2025), menyayangkan dan mengecam sikap yang dilakukan kades Bantar panjang kepada wartawan, karena dirinya menilai tidak sepatutnya seorang kepala desa harus berkata dan berucap dengan kata yang tidak patut.
Karena kepala desa adalah pejabat publik yang paham betul harus beretika benar apalagi terhadap kontrol sosial.
Selain itu juga, Wartawan dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Terutama dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Perlindungan ini termasuk hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk menyampaikan informasi, dan hak untuk dilindungi dari intimidasi atau kekerasan.
Penting juga untuk diingat: pelecehan profesi wartawan dapat berdampak serius pada kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Setiap tindakan yang menghalangi atau merendahkan wartawan dalam menjalankan tugasnya perlu ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyelesaian kasus pelecehan profesi wartawan bisa melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, organisasi wartawan, dan dewan pers. Ujar Natsir.
Lebih jauh disampaikan, Jika pelecehan tersebut berupa tindakan yang merendahkan martabat profesi wartawan, kepala desa bisa mendapatkan teguran atau peringatan dari pihak yang berwenang, seperti camat, bupati, atau bahkan badan pengawas desa. Dengan memberikan sangsi
berupa pemberhentian Sementara/Tetap:
Jika tindakan pelecehan tersebut termasuk pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar hukum, kepala desa bisa diberhentikan sementara atau bahkan diberhentikan tetap dari jabatannya.
Untuk itu, jika dugaan pelecehan sudah menciderai profesi wartawan Kabupaten Tangerang harus ambil tindakan tegas. Jelasnya