Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP) DIR Komitmen untuk Menjadikan Riau Sebagai Daerah Istimewa, Bukan Gerakan yang Lain

Terpopuler1879 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaruRiau:

15 Oktober 2025 – Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR) kembali menegaskan bahwa upaya mereka untuk menjadikan Riau sebagai daerah istimewa tidak terkait dengan gerakan Riau federal dan Riau merdeka. Perjuangan DIR, kata mereka, adalah perjuangan yang dibenarkan menurut konstitusi Republik Indonesia.

Rapat terpumpun yang dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Riau, Dr. Syahrial Abdi. Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat MKA-LAMR Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf, Ketua BPP DIR yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, dan Ketua Penulis Naskah Akademik DIR Prof Dr Datuk Junaidi, M. Hum.

Dalam kesempatan itu, Prof Dr Datuk Junaidi, M. Hum, menyampaikan bahwa DIR mengambil jalur konstitusional sesuai dengan UUD Pasal 18 B. Pasal ini menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan di daerah bersifat khusus dan istimewa yang diatur melalui undang-undang.

“Dalam berbagai kesempatan, senantiasa saya sampaikan bahwa DIR tidak ada hubungannya dengan Riau federal dan Riau merdeka,” kata Prof Dr Datuk Junaidi. “DIR mengambil jalur konstitusional, apa yang disebut dalam UUD Pasal 18 B, bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan di daerah bersifat khusus dan istimewa yang diatur melalui undang-undang.”

Datuk Seri Taufik menambahkan bahwa gagasan Riau merdeka dan Riau federal memang pernah muncul di daerah ini, tetapi DIR tidak memiliki hubungan dengan kedua gerakan tersebut. “Sebaliknya, tidak dipungkiri bahwa gagasan Riau merdeka dan Riau federal memang pernah muncul di daerah ini,” kata Datuk Seri Taufik. “Tak diketahui seberapa besarnya, tapi yang pasti, DIR tidak ada hubungan sedikit pun dengan kedua gerakan itu.”

Lebih lanjut, Datuk Seri Taufik menjelaskan bahwa upaya menjadikan Riau sebagai daerah istimewa sudah lama muncul. “Malahan, upaya menjadikan Riau sebagai daerah istimewa sudah lama muncul seperti ditandai dengan perjuangan Sultan Syarif Kasim menjadikan Siak sebagai daerah istimewa,” kata Datuk Seri Taufik. “Tergilas oleh roda waktu, status istimewa Riau kembali mencuat tahun 2000, menyusul revisi UU Provinsi Riau.”

Baru-baru ini, Komisi II DPR RI telah melakukan dengar pendapat dengan Ditjen Otda pada akhir April 2025 terkait dengan status istimewa Riau. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan DIR untuk menjadikan Riau sebagai daerah istimewa terus mendapatkan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak.

Dengan demikian, BPP DIR berharap masyarakat Riau dapat memahami bahwa perjuangan mereka untuk menjadikan Riau sebagai daerah istimewa adalah murni berdasarkan konstitusi dan tidak terkait dengan gerakan lainnya. Mereka juga berharap dukungan dari semua pihak dapat terus menguatkan perjuangan DIR untuk mencapai tujuan menjadikan Riau sebagai daerah istimewa.(FN)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *