Gerakan Masyarakat Luat Huristak 26 Desa Gelar Aksi, Desak Penyaluran Plasma dan Ganti Rugi Lahan PT ANJA/FR Binanga

Terpopuler2452 Dilihat

Mentengnews.comPadang Lawas:

28 Oktober 2025 — Ratusan warga dari Gerakan Masyarakat Luat Huristak (GMLH) yang berasal dari 26 desa di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, bersama Komando Jaringan Mahasiswa Sumatera Utara (Kojam Sumut) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Padang Lawas, menggelar aksi damai di depan kantor PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) / First Resources (FR) Binanga.

Aksi yang digelar sejak Selasa hingga Kamis (28–30 Oktober 2025) itu menuntut agar perusahaan segera menyalurkan kebun plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat serta menyelesaikan ganti rugi tanah adat yang hingga kini belum terealisasi di sejumlah desa di kawasan Luat Huristak.

Ketua Gerakan Masyarakat Luat Huristak, Andri Hasibuan, menyampaikan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap sikap perusahaan yang dianggap mengabaikan kewajiban sosialnya.

> “Kami dari 26 desa di wilayah Huristak sudah bertahun-tahun menunggu janji plasma dan penyelesaian ganti rugi tanah. PT ANJA/FR Binanga harus bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Andri.

Sementara itu, Ketua IPK Padang Lawas, Abdul Karim Daulay, menegaskan bahwa IPK hadir untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan mendukung langkah masyarakat dalam menuntut hak-hak mereka.

> “IPK Padang Lawas berdiri bersama masyarakat. Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak ketidakadilan. Perusahaan harus memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Padang Lawas, Muhajirin Hasibuan, turut memberikan dukungan moral kepada massa aksi. Ia menilai perjuangan ini merupakan bentuk nyata dari kesadaran masyarakat dalam menuntut keadilan sosial.

> “Kami mendukung penuh perjuangan masyarakat Huristak. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum jangan tinggal diam. Aspirasi rakyat harus segera ditindaklanjuti,” ungkap Muhajirin.

Dalam dokumen tuntutan yang diserahkan kepada perusahaan dan pemerintah daerah, massa aksi mengacu pada sejumlah dasar hukum:

UUD 1945 Pasal 33 dan Pasal 28F,

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,

PP Nomor 26 Tahun 2021,

serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai ini mendapat pengawalan aparat Polres Padang Lawas. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Realisasikan Plasma 20 Persen untuk Rakyat”, “Tuntaskan Ganti Rugi Tanah Adat”, dan “Perusahaan Harus Hadir untuk Kesejahteraan Masyarakat”.

Gerakan Masyarakat Luat Huristak 26 Desa, bersama IPK Padang Lawas dan Kojam Sumut, menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang berpihak kepada rakyat.

> “Kami akan terus berjuang sampai hak masyarakat terpenuhi. Jika tidak ada tanggapan, kami siap melanjutkan aksi ke tingkat provinsi dan pusat,” tutup Abdul Karim Daulay.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *