Gawat,,!! Oknum Berbaju Coklat inisial AP dan Pnc Terlibat Penimbunan BBM Bersubsidi di Wilayah Hukum Polsek Tapung Hulu, Publik Menunggu Keseriusan Polda Riau 

Polri2552 Dilihat

Mentengnews.comTapung hulu:

Skandal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menggelegar dan kali ini lebih menjijikkan dari sebelumnya. Investigasi yang tengah viral di berbagai platform media sosial dan media online membongkar praktik kotor mafia BBM yang semakin menggila. Ironisnya, dugaan aroma keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) makin tercium tajam, menambah bobroknya sistem pengawasan distribusi BBM di negeri ini. Jumat (14/11/2025)

Selain APH, Dugaan praktik penyelundupan solar subsidi ini juga melibatkan sejumlah pihak mulai dari pengusaha nakal, oknum pegawai SPBU, sopir truk tangki, hingga aparat yang seharusnya menindak, bukan justru melindungi.

Dari informasi yang didapat oleh tim investigasi awak media, Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini berada di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi awak media menerangkan bahwa gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung cukup lama diduga dimiliki oleh salah satu oknum aparat yang bertugas di Polsek setempat yang berinisial Briptu. AP dan keterlibatan Oknum yang bertugas di Dumai yang berinisial Briptu. Pnc, selain itu oknum setempat tersebut merupakan petugas bhabinkamtibmas di wilayah tersebut.

“Biasanya BBM itu dibawa keluar dari sebuah gudang penimbunan BBM menggunakan mobil tangki bertuliskan PT. Petro Safa Jaya,” ujarnya.

“Modus ini bukan rahasia lagi. Tapi yang bikin gila, mereka bisa lolos dari pengawasan karena ada oknum yang melindungi, Keterlibatan aparat hukum dalam praktik ini membuat publik geram”.

Berbagai rekaman video dan foto di media sosial menunjukkan bukti yang akurat, sekarang publik menunggu tindak lanjut dan keseriusan dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Riau.

Jika dugaan itu terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan mencoreng citra institusi Polri. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi ini diatur dalam peraturan yang berlaku dan dapat diterapkan kepada individu yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Sampai berita ini diterbitkan, saat dimintai tanggapannya melalui chat via WhatsApp nya no. 0811-5256-xxx, Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan, belum menanggapi konfirmasi awak media ini.

Bersambung……

(Rls/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *