Mentengnews.com – Pekanbaru:
Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, S.H., bersama Andriadi, S.H., menyampaikan klarifikasi tegas atas rangkaian pemberitaan yang menuding kliennya terlibat penggelapan uang Rp5,2 miliar serta penggelapan tanah milik keluarga. Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (14/11/2025), Supriadi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung fakta hukum dan telah merugikan nama baik kliennya secara signifikan. Ia menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik bersifat prematur dan berpotensi cacat prosedur.
Kasus ini berawal dari tanah seluas ±1.496 meter persegi di Jalan Delima, Pekanbaru, atas nama Fajardah, kakak ipar Asri Auzar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1385 Tahun 1993. Pada 2010, Asri membangun enam unit ruko di atas tanah itu, dibagi rata tiga unit untuk Fajardah dan tiga unit untuk dirinya. Ruko-ruko tersebut kini bernilai sekitar Rp10 miliar dan disewakan untuk beragam usaha.
Pada Oktober 2020, sertifikat tanah itu dijadikan jaminan pinjaman atas persetujuan pemilik tanah. Asri kemudian bertemu Vincent Limvinci dan Zulkarnain untuk membahas pinjaman Rp2,5 miliar dengan syarat penyerahan jaminan dan penandatanganan surat kuasa menjual. Surat kuasa itu ditandatangani di hadapan notaris, namun Vincent tidak pernah memberikan pinjaman sebagaimana dijanjikan. Sertifikat pun tidak diserahkan kepadanya.
Zulkarnain kemudian menyatakan siap memberikan pinjaman setelah Vincent mundur. Asri menyerahkan sertifikat kepada Zulkarnain yang kemudian memberikan pinjaman bertahap sebesar Rp2,2 miliar melalui tunai dan transfer. Hubungan ini sepenuhnya merupakan hubungan perdata utang-piutang, tanpa unsur jual beli tanah atau ruko.
Masalah mencuat ketika pada Juli 2021 Zulkarnain bersama dua perempuan mendatangi Fajardah di Rokan Hilir dan meminta Fajardah serta suaminya menandatangani dokumen tanpa penjelasan dan dalam kondisi tekanan. Setelah itu diketahui bahwa sertifikat tanah telah berpindah nama menjadi milik Vincent Limvinci meskipun tidak pernah terjadi transaksi jual beli, tidak ada pembayaran, tidak ada akta jual beli, dan tidak ada persetujuan pemilik tanah. Surat kuasa menjual yang sebelumnya ditandatangani juga tidak dapat menjadi dasar balik nama sertifikat.
Setelah sertifikat beralih nama, Vincent kemudian mengagunkannya ke Bank Mandiri Kisaran untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp4 miliar, dan kemudian terungkap bahwa total pinjamannya mencapai Rp5 miliar di luar bunga dan denda. Penggunaan aset yang tidak pernah dijual kepada Vincent sebagai jaminan perbankan menguatkan dugaan adanya permainan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan kejanggalan dalam proses pertanahan maupun perbankan. Zulkarnain bahkan menuntut Asri agar melunasi utang Vincent, tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum karena kliennya tidak pernah menyetujui adanya pengalihan utang tersebut.
Pada 22 Mei 2023, dalam pertemuan resmi di Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat, Asri Auzar menawarkan penyelesaian dengan pembayaran tunai Rp3 miliar, namun ditolak oleh Vincent tanpa alasan yang rasional. Kuasa hukum menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pihak lawan bukan penyelesaian pinjaman, melainkan penguasaan aset yang nilainya jauh lebih besar.
Berdasarkan keseluruhan rangkaian peristiwa, Supriadi menegaskan bahwa kliennya merupakan korban penyalahgunaan surat kuasa, tekanan penandatanganan dokumen, dugaan manipulasi administrasi sertifikat, dan penggunaan aset sebagai jaminan tanpa transaksi sah. Ia menolak keras pemberitaan yang menggambarkan Asri Auzar sebagai pelaku penggelapan.
Perkara ini kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register terbaru Nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR, melanjutkan gugatan sebelumnya yang pernah tercatat dengan Nomor 277/PDT.G/2024/PN.PBR. Sidang lanjutan saat ini masih berjalan dan memasuki tahap pembuktian terhadap dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan sertifikat dan pengagunan tanpa dasar jual beli yang sah.
Supriadi meminta media untuk tidak mengutip informasi yang belum diverifikasi serta mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi pemberitaan yang dapat merusak reputasi tokoh masyarakat Riau yang selama ini tidak pernah tersangkut masalah hukum. Ia memastikan bahwa seluruh langkah hukum telah ditempuh untuk memulihkan hak Fajardah dan Asri Auzar serta mencari keadilan melalui proses pengadilan.
Bersambung…..
(Rls/Tim)










