Ketua DPW PWMOI Kepri Meminta Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Soal Kapal Pengangkut LPG 3 Kg Bersubsidi di Kepulauan Riau Yang Tidak Memenuhi Standar.

Hukum & Kriminal2711 Dilihat

Mentengnews.comBatam:

Distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepulauan Riau, Dr. (C). Hendri, S.Si., M.E, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga harus memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan kapal pengangkut yang tidak memenuhi standar keselamatan. ( Minggu, 07/12/2025)

‎Dalam keterangannya, Hendri mempertanyakan pemakaian kapal KM. M. Agung Jaya 02 yang diketahui beroperasi untuk mengangkut LPG 3 kg ke wilayah Kabupaten Karimun. Kapal tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan teknis sebagai moda transportasi bahan berbahaya dan mudah terbakar.

‎ “Pertamina Patra Niaga wajib menjelaskan kepada publik alasan penggunaan kapal yang tidak sesuai SOP keselamatan. Distribusi LPG subsidi tidak boleh mengambil risiko yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Hendri.

‎Menurutnya, distribusi LPG 3 kg adalah kegiatan strategis yang menyangkut kepentingan rakyat kecil, sehingga seluruh prosesnya harus mengikuti standar ketat, baik dari sisi administrasi, regulasi, maupun teknis keselamatan pelayaran.

‎Hendri menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait pendistribusian LPG bersubsidi, hanya dapat dibeli oleh masyarakat yang telah terdaftar dan disalurkan melalui pangkalan resmi. Termasuk di dalamnya kewajiban penggunaan armada angkut yang memenuhi standar keselamatan pelayaran dan ketentuan penanganan bahan berbahaya (dangerous goods).

‎Ia menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka Pertamina Patra Niaga harus segera melakukan evaluasi total demi mencegah potensi insiden yang bisa mengancam keselamatan awak kapal, agen, hingga masyarakat.

‎ “Distribusi LPG bukan sekadar rutinitas. Ini adalah urusan keselamatan publik. Pertamina harus transparan dan memastikan setiap kapal yang digunakan telah memenuhi regulasi,” tegasnya.

‎Hendri juga meminta otoritas terkait, termasuk Syahbandar dan instansi pengawasan transportasi laut, untuk turun melakukan pengecekan langsung agar tidak terjadi pelanggaran prosedur yang berdampak pada keselamatan maupun kelancaran distribusi energi bersubsidi di Kepulauan Riau.

‎Pertamina Patra Niaga hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi atas pertanyaan yang dilontarkan PWMOI Kepri. Publik menunggu jawaban tegas dan langkah konkret atas isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *