🇮🇩✌️Mentengnews.com – Tangerang – Banten: Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU NOMOR 1 TAHUN 2023 , Himpunan Mahasiswa Hukum (HMH) Universitas Tangerang Raya (UNTARA) menggelar Seminar Hukum bertajuk “Dinamika Pembaruan Hukum Pidana Menyongsong Implementasi KUHP Nasional”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung C Universitas Tangerang Raya ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Banten dan menjadi forum akademik penting dalam merespons arah baru politik hukum pidana nasional.
‎Seminar tersebut menegaskan peran strategis mahasiswa hukum sebagai bagian dari komunitas epistemik yang memiliki tanggung jawab intelektual dalam mengawal pembaruan hukum pidana.
KUHP Nasional dipandang bukan sekadar produk legislasi, melainkan manifestasi nilai Pancasila dan konstitusi yang menuntut kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil dalam tahap implementasinya.
‎Ketua HMH UNTARA, Fahmi Al Idrus, menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana harus diletakkan dalam kerangka due process of law dan prinsip ultimum remedium, agar hukum pidana tidak menjadi instrumen represif yang berlebihan.

‎‎“Secara normatif, hukum pidana harus diposisikan sebagai sarana terakhir dalam penegakan hukum. Implementasi KUHP Nasional menuntut kepekaan aparat dan partisipasi kritis masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, agar tujuan keadilan substantif benar-benar terwujud,” ujarnya.
‎Dari unsur penegak hukum, Martin Josen Saputra, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP Nasional (UU NOMOR 20 TAHUN 2025 ) merupakan keniscayaan historis sebagai bentuk dekolonisasi hukum pidana Indonesia.
Ia menyoroti perubahan paradigma penegakan hukum dari retributif menuju keadilan restoratif, serta penguatan peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana.
‎‎“KUHP Nasional menggeser orientasi pemidanaan dari semata-mata pembalasan menuju pemulihan. Dalam konteks ini, jaksa tidak hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga pengendali perkara yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan,” jelasnya.
‎Sementara itu, akademisi Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., menilai bahwa KUHP Nasional merupakan tonggak pembangunan hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menggarisbawahi karakter KUHP Baru yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum (rechtszekerheid), keadilan (gerechtigheid), dan kemanfaatan (doelmatigheid).
‎“Secara doktrinal, KUHP Nasional mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi memusatkan sanksi pada pidana penjara. Penguatan delik aduan, pidana kerja sosial, dan pidana pengawasan merupakan bentuk konkret humanisasi hukum pidana,” paparnya.
‎Dari perspektif mahasiswa, Muhammad Yusup, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Tangerang Raya, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran konstitusional sebagai agent of change dan social control dalam proses implementasi KUHP Nasional.
Ia menilai literasi hukum publik menjadi kunci agar pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada tataran normatif.
‎“Implementasi KUHP Nasional harus dikawal secara partisipatif. Mahasiswa dan generasi muda berkewajiban memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tidak menyimpang dari prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial,” tegasnya.
‎Melalui seminar ini, Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Tangerang Raya berharap dapat mendorong diskursus hukum pidana yang kritis dan berimbang, sekaligus memperkuat peran mahasiswa dalam mengawal implementasi KUHP Nasional agar selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional, yakni mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan konstitusional.
(Rls/Rsd)







