🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam, 21 Februari 2026 Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Teluk Mergong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif. Jika benar berlangsung tanpa izin resmi, maka ini adalah pelanggaran terhadap konstitusi dan bentuk pengabaian tanggung jawab negara.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, setiap bentuk eksploitasi tanpa izin adalah pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Apabila menimbulkan kerusakan lingkungan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diberlakukan dengan ancaman sanksi yang lebih berat.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Otoritas Kawasan
Pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup berada dalam kewenangan pemerintah melalui dinas teknis terkait. Di wilayah Batam, tanggung jawab pengelolaan kawasan strategis juga melekat pada Badan Pengusahaan Batam.
Jika dugaan aktivitas berlangsung terbuka dan berulang, maka publik berhak mempertanyakan:
Di mana fungsi pengawasan rutin?
Apakah inspeksi lapangan dilakukan?
Apakah ada laporan resmi yang diabaikan?
Apakah terdapat kelalaian atau pembiaran?
Pembiaran, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif serius dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penelusuran Harus Menyentuh Pengelola dan Alur Dana
Sejumlah nama, termasuk Agus Lubis dan Dayat, disebut dalam keterangan warga sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dan pendanaan aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Namun penegakan hukum yang berintegritas tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Penelusuran harus menyentuh dugaan struktur pengelolaan, alur pendanaan, serta kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau pembiaran.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Aparat Penegak Hukum Wajib Transparan
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polresta Barelang, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka. Jika terdapat unsur kelalaian pengawasan atau dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka mekanisme hukum dan pengawasan internal wajib dijalankan tanpa kompromi.
Kepercayaan publik hanya bisa dijaga melalui transparansi, profesionalitas, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan ini disusun berdasarkan penelusuran dan keterangan warga dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 1 angka 11 menjamin hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.
Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani hak jawab.
Pasal 18 ayat (2) mengatur bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada dinas terkait, Badan Pengusahaan Batam, aparat penegak hukum, serta individu yang disebut dalam pemberitaan ini. Hak jawab akan dimuat secara proporsional, utuh, dan profesional tanpa pengurangan substansi.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian lingkungan dan potensi kerugian negara, tetapi wibawa konstitusi serta integritas tata kelola pemerintahan.
Ketegasan hukum adalah ujian keberpihakan negara kepada rakyat.







