CIC Mempertanyakan Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perum Jasa Tirta II Purwakarta

Hukum & Kriminal1659 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJakarta: Dewan Pimpinan Pusat Corrupption Investigation Commiittee (CIC) mempertanyakan terkait pengangkatan Dirut Perum Jasa Tirta II
diduga melakukan penyalah gunaan kewenangan serta menutupi beberapa kasus korupsi lainnya di Perum Jasa Tirta ll Purwakarta yg telah dilaporkan oleh CIC ke KPK beberapa waktu lalu apakah dalam pengangkatan ini sarat dengan kepentingan yang berbau busuk?.

CIC menilai,Pengangkatan jabatan yang sarat kepentingan merupakan bentuk konflik kepentingan (conflict of interest) dan nepotisme yang marak disorot, terutama dalam pengangkatan penjabat kepala daerah, direksi BUMN, dan lembaga tinggi, yang sering kali ditengarai demi agenda politik atau balas budi. Praktik ini berpotensi menyebabkan maladministrasi diduga peluang besar melakukan korupsi secara berjamaah.

Pengangkatan Imam Santoso sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II diduha sarat kepentingan politik, Sekjen DPP CIC DJ Sembiring menduga langkah tersebut merupakan bagian dari strategi tanpa ada prosedur yang berlaku serta mengubah komposisi demi meloloskan agenda politik, dan KKN.

Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,” Saya mengkritik keras, dimana tidak terbukanya proses pengangkatan Imam Santoso Dirut Perum Jasa Tirta II yang mana pengangkatan dilakukan Doni Oskaria selaku Wakil Menteri BUMN berada di tangan Rosan Roeslani sebagai Dirut Danantara atas usulan yang tidak memalui mekanisme yang benar terhadap penunjukan Imam Santoso sebagai Dirut PJT II menjadi kewenangan menteri BUMN, prosesnya tetap harus transparan dan akuntabel,” tegas DJ Sembiring Kamis (26/2/2026) kepada awak media di Jakarta.

Hingga kini jabat Dirut PJT II tetap dijabat Imam Santoso yang seharus diganti oleh Dirut PJT II yang baru, namun hal itu tidak dilakukan secara mekanisme yang benar dan transparan ke publik.

DJ Sembiring mengatakan,” Seharusnya peraturan pemerintah sebagai jaminan proses pengangkatan jabatan strategis berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. Melalui peraturan pelaksanaan tersebut, pemerintah dapat menepis anasir-anasir negatif tentang praktik partisan, transaksional, dan koruptif di balik pengisian jabatan tersebut,
keengganan, keraguan, atau ada dugaan pihak Pihak yang memiliki kepentingan dengan sengaja “Memelihara Tikus Tikus Kantor” bisa memperkuat spekulasi soal agenda terselubung dibalik pengisian posisi penjabat tertentu agar mudah melancarkan dugaan korupsi terselubung,”pungkas Sekjen DPP CIC DJ Sembiring.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *