Pantasan Masih Bebas Beraktivitas dan Tak Takut Diberitakan, Rupanya ada 48 nama Oknum Wartawan Dicatut dalam Praktek Tambang Emas Ilegal di Inhu

Polri1667 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comInhu: Dihimpun dari berbagai sumber, dan beberapa Media Online yang telah terbit, terkuak ada dugaan 48 nama Oknum Wartawan dan nama media yang telah dicatut oleh pengusaha tambang PETI, agar aktivitas PETI di Inhu berjalan dengan lancar.

Dihimpun dari berbagai sumber media yang telah terbit, diduga 48 media tersebut, telah mendapatkan atensi bulanan dari pengusaha PETI. Sabtu (12/4/2026)

48 Oknum Wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga mendapatkan atensi bulanan agar mereka tidak lagi memberitakan aktivitas Tambang Ilegal PETI, bahkan kalau ada pemberitaan yang memberitakan terkait aktivitas PETI, media yang telah mendapatkan atensi tak segan segan pasang badan bahkan meng-canter sebuah pemberitaan.

Dari pantauan awak media ini, ada beberapa titik aktivitas ilegal PETI yang sampai saat ini masih bebas beraktivitas, antar lain:

Dari informasi yang didapat oleh Tim Investigasi awak media bahwa aktivitas PETI di Inhu berlangsung dibeberapa titik lokasi, diantaranya :

1. Kecamatan Lirik :
Terdapat di Desa Sialang Jaya.
Jumlah rakit / bocai ± 10 unit.

2. Kecamatan Peranap :
Terdapat di Kelurahan Peranap, Desa Simalinyang Tebing, Desa Gumanti, Desa Peladangan.
Jumlah rakit / bocai : ± 300 unit.

3. Kecamatan Pasir Penyu :
Terdapat di Desa Pasir Batu Mandi (daerah aliran sungai Indragiri).
Jumlah rakit / bocai : ± 30 unit.

3. Kecamatan Pasir Penyu :
Terdapat di Desa Pasir Batu Mandi (daerah aliran sungai Indragiri).
Jumlah rakit / bocai : ± 30 unit.

4. Kecamatan Batang Peranap :
Terdapat di Desa Pesajian
Jumlah rakit / bocai : ± 100 unit.

5. Kecamatan Sungai Lala :
Terdapat di Desa Sungai Rakit (daerah aliran sungai Indragiri).
Jumlah rakit / bocai : ± 30 unit.

48 nama Oknum Wartawan dan nama media terkuak setelah salah satu awak media yang telah terbit sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada salah seorang pengusaha tambang PETI di Inhu, Riau, dan menyebutkan bahwa pihaknya memberikan atensi setiap bulan kepada wartawan agar tidak memberitakan usaha penambangan emas yang mereka lakukan.

“Kami para penambang emas melakukan iuran untuk memberi wartawan setiap bulan,” sebut salah seorang penambang inisial B, dikutip dari laman media online yang telah terbit sebelumnya.

Ditambahkannya, dana yang telah dikumpulkan dari para penambang yang ada di wilayah Inhu, selanjutnya di serahkan oleh perwakilan oknum wartawan inisial LM dan LM mentransfer ke masing-masing oknum wartawan untuk atensi bulanan mereka.

Informasi lain menyebutkan bahwa atensi bulanan tersebut berasal dari 8 pengusaha tambang ilegal PETI yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu

Catatan Redaksi:

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Wartawan dilarang keras menerima suap, amplop, atau imbalan apa pun dari pengusaha ilegal. Tindakan ini melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 (independensi), merupakan tindakan kriminal (pemerasan/suap), dan mengkhianati profesi. Menerima suap dari pengusaha ilegal berisiko dipidana dan merusak integritas media.

Pelanggaran Etika & Hukum:

Dewan Pers menegaskan bahwa meminta atau menerima uang dari narasumber, terutama untuk menutupi aktivitas ilegal (seperti tambang ilegal), bukan perilaku wartawan profesional.

Ancaman Pidana:

Wartawan yang meminta/menerima uang dengan ancaman (misal: mengancam memberitakan jika tidak memberi uang) dapat dihukum pidana pemerasan, merujuk Pasal 369 KUHP.

Modus Operandi:

Suap seringkali berupa amplop tunai, transfer, barang, atau fasilitas dari pengusaha agar aktivitas ilegalnya tidak diberitakan.

Konsekuensi Hukum:

Pelaku suap bisa dipenjara, sebagaimana putusan pengadilan terhadap oknum yang terbukti melakukan pemerasan.

Dewan Pers menekankan pentingnya independensi, di mana wartawan harus bebas dari pengaruh pihak yang memiliki kepentingan, termasuk pengusaha ilegal.

Masyarakat mendesak kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kapolres Indragiri Hulu, agar serius untuk memberantas aktivitas Ilegal PETI di wilayah hukumnya, yang mana sesuai dengan arahan dari bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan kepada seluruh jajarannya agar menjaga lingkungan, karena dampak lingkungan dari aktivitas Tambang PETI berdampak kepada rusaknya alam, dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meminta seluruh jajarannya untuk menerapkan green policing.

Green Policing Polda Riau adalah inisiatif strategis di bawah Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang berfokus pada pelestarian lingkungan melalui edukasi, penanaman pohon, dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan alam. Program ini bertujuan mengikis stigma negatif, mengatasi Karhutla, dan membangun kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian alam di Riau.

Sampai berita ini diterbitkan awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Polres Indragiri Hulu terkait maraknya aktivitas Ilegal PETI di wilayah hukumnya.

Awak media ini akan terus tetap untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Indragiri Hulu dan Polda Riau, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung……..

(Tim/Red)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *