🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru – Gelombang tuntutan agar Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersikap jujur dalam persidangan dugaan korupsi pemerasan jabatan kian menguat, hal ini menyusul ditemukannya sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam dua pekan terakhir yang dinilai publik penuh dengan kontradiksi.
​Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus Demisioner Ikatan Pelajar Mahasiswa Pekanbaru (IPEMARU), Sandy Putra Meira, mendesak Abdul Wahid untuk berhenti membangun narasi yang justru menyudutkan dirinya sendiri.
​”Kami meminta Abdul Wahid mengakui saja kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat Riau. Itu lebih terlihat gentleman ketimbang menutupi masalah dengan kebohongan-kebohongan baru,” ujar Sandy di Pekanbaru, Minggu (12/4/2026).
Kontradiksi Barang Bukti dan CCTV
​Sandy menyoroti perbedaan keterangan antara Abdul Wahid dan istrinya terkait asal-usul uang tunai dalam mata uang dolar dan poundsterling yang disita penyidik KPK di kediaman mereka di Jakarta.
​Istri terdakwa sebelumnya mengklaim uang tersebut adalah tabungan pengobatan anak ke Jepang. Namun, di persidangan dan di luar persidangan, kepada awak media Abdul Wahid menyebut dana tersebut disiapkan untuk sekolah anak di Inggris.
​”Dua narasi berbeda ini justru ‘menelanjangi’ terdakwa. Belum lagi soal raibnya DVR CCTV di kediaman dinas Gubernur. Alasan rusak selama berbulan-bulan sangat tidak logis untuk fasilitas rumah jabatan pimpinan daerah,” tambah mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Islam Riau tersebut.
Plea Bargaining
​Secara hukum, menurut Sandy, sikap tidak kooperatif atau memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan dapat menjadi faktor yang memberatkan tuntutan jaksa. Sebaliknya, Indonesia telah memperbarui sistem hukum pidana yang memungkinkan adanya keringanan bagi terdakwa yang kooperatif.
​Berdasarkan data hukum yang berlaku, terdapat mekanisme baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru):
Konsep Plea Bargaining: Mengacu pada Pasal 78 dan 234 regulasi terbaru, terdakwa yang mengakui kesalahan secara jujur sejak dini dapat memperoleh pemotongan hukuman secara signifikan.
Efisiensi Peradilan: Mekanisme ini bertujuan mempercepat proses hukum dan mengurangi beban kerja pengadilan jika terdakwa bersedia bekerja sama mengungkap kebenaran materiil.
“Jika terbukti berbohong di bawah sumpah, Abdul Wahid tidak hanya terancam hukuman maksimal dalam kasus korupsinya, tetapi juga bisa dijerat pasal memberikan keterangan palsu. Sebaiknya gunakan mekanisme pengakuan bersalah demi hukum yang lebih ringan,” tutup Sandy.
​Sidang lanjutan kasus korupsi pemerasan jabatan ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. *







