🇮🇩✌️Mentengnews.com – Banten: UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur berbagai aktivitas di bidang digital, mencakup pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, tanda tangan elektronik serta perbuatan terlarang (cybercrimes) seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoax, judi online dan konten asusila.
Pencemaran nama baik atau fitnah diurai dalam Pasal 27 ayat 3. Dan ujaran kebencian dan SARA : Menimbulkan permusuhan termuat dalam Pasal 28 ayat 2. Sedangkan soal penyebaran berita bohong (hoax). Sanksi pelanggaran UU ITE No. 1 Tahun 2024 meliputi pidana penjara dan atau denda yang bervariasi berkisar 4 sampai 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 750 juta hingga Rp 1 milyar.
Pasal-pasal dari UU ITE No. 1 Tahun 2024 inilah yang bisa menjerat Ade Armando, Grace Natalie dan Abu Janda terkait dengan tausiah Jusuf Kalla yang diedit dan dipenggal hingga menimbulkan masalah, seakan tausiah Jusuf Kalla di kampus UGM (Universitas Gajah Mada) pada beberapa waktu silam itu akan menyulut dan memecah belah persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam pemenggalan isi tausiah Jusuf Kalla telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana penghasutan yang dilakukan melalui media elektronik. Belakangan, Ade Armando mengaku hendak menemui Jusuf Kalla untuk minta maaf dan juga mengundurkan diri sebagai pengurus partai.
Komdigi, Meutya Hafid menyatakan bahwa apa yang dikatakan Amin Rais dalam konten yang memuat pernyataannya mengandung hoax atau ujaran kebencian terhadap petinggi di republik ini dapat dikenakan sanksi sesuai UU ITE. Meski dalam pernyataan sebelumnya akan melakukan proses secara hukum, justru dari pernyataan terbarunya tidak akan melakukan, karena tindakan yang dilakukan cukup sebatas administratif. Seperti melakukan take down terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan yang tertera di dalam UU ITE.
Konten yang dianggap mengandung unsur fitnah dan serangan personal serta tidak berbasis fakta dari Amin Rais ini akan menjadi preseden buruk, terkesan tebang pilih atau bahkan mengaburkan masalah pokok yang hendak diungkap oleh Amin Rais, sekaligus mengabaikan penegakan hukum terkait dengan UU ITE. Sehingga asumsi dalam masyarakat jadi senakin liar dan tidak terkendali membentuk opini yang lebih meluas.
Upaya untuk memperjelas masalah dalam pelanggaran hukum, idealnya dilakukan seperti yang dilakukan Jusuf Kalla dengan membawa kasus penenggalan tausiahnya di UGM. Inisiatif Din Syamsudin mengkoordinir 40 ormas keagamaan melaporkan Ade Armando, Grace Natalie dan Abu Janda ke Kabareskrim Polri, sangat dinanti oleh masyarakat bagaimana proses penyelesaiannya secara hukum. Sebab dari kasus tersebut — apapun hasilnya — akan menjadi referensi serta pembelajaran untuk taat pada penegakan hukum di negeri ini.
Press release yang dipublish R. Haidar Alwi, Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, 6 Mei 2026, katanya tuduhan yang dilontarkan Amin Rais terhadap Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dinilainya bukan kritik yang demokratis. “Itu adalah bentuk paling rendah dari politik insinuasi”, kata R. Haidar Alwi yang termuat luas dalam berbagai media sosial.
Bahkan R. Haidar Alwi menyimpulkan, ketika tuduhan personal dilempar tanpa satu pun verifikasi yang dapat diuji publik, maka yang sedang dipertontonkan bukan keberanian moral, melainkan kepanikan politik. Bahkan diungkapkan juga, dunia internasional, kata R. Haidar Alwi melihat pola seperti ini — seperti yang dilajukan Amin Rais, pen — sebagai bentuk “sexualuzed political disinfirmation”, penggunaan insinuasi moral dan seksual untuk merusak legitimasi tokoh politik tanpa perlu membuktikan kesalahan yang nyata.
Jadi, apa yang dilakukan Amin Rais, kata R. Haidar Alwi, bukan sekedar serangan kepada dua individu, tapi serangan terhadap martabat institusi kepresidenan Indonesia. Tapi, toh Kemendigi Muetia Hafid telah menganulir kasus penghinaan terhadap institusi kepresidenan ini dengan sanksi administratif, cuma men-take down konten Amin Rais yang justru membuat warga masyarakat semakin heboh membicarakannya. Karena rakyat ingin memperoleh pembelajaran serta contoh penegakan hukum, tidak mengajari rakyat untuk menghakimi sendiri seperti yang dilakukan Muetia Hafid.
(Jacob Ereste) Banten, 6 Mei 2026







