LSM KOREK Temukan Dugaan Fasilitas PKS di Talikumain Belum Memenuhi Standar Kedap Air, Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan

Hukum & Kriminal1555 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hulu – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Peduli Keadilan (LSM KOREK) Riau mengungkapkan hasil investigasi lapangan terhadap salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemantauan yang dilakukan, tim investigasi menemukan dugaan bahwa sejumlah fasilitas pengelolaan limbah dan area penampungan di lingkungan pabrik tersebut belum memenuhi standar konstruksi kedap air sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi lingkungan hidup.

Ketua tim investigasi LSM KOREK menyebutkan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah melakukan pengecekan langsung terhadap beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penampungan limbah cair dan area yang berpotensi menimbulkan rembesan ke lingkungan sekitar.

“Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya dugaan fasilitas tertentu yang belum memiliki konstruksi kedap air secara memadai. Apabila kondisi ini benar dan tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi pencemaran tanah maupun air tanah di sekitar lokasi perusahaan,” ujar perwakilan LSM KOREK.

Menurut LSM KOREK, standar fasilitas pengelolaan limbah dan penyimpanan limbah pada prinsipnya harus mampu mencegah kebocoran atau rembesan ke lingkungan. Beberapa ketentuan lingkungan hidup mensyaratkan adanya lantai atau lapisan kedap air (impermeable) untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah industri.

LSM KOREK menegaskan bahwa temuan ini masih bersifat hasil investigasi awal dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kementerian Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak serta audit lingkungan terhadap operasional PKS tersebut guna memastikan seluruh fasilitas pengelolaan limbah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah tidak menunggu sampai terjadi pencemaran lingkungan. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap kolam limbah, sistem drainase, titik penampungan limbah, hingga dokumen lingkungan perusahaan,” tegasnya.

LSM KOREK juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah industri yang tidak memenuhi standar dapat berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas air, tanah, dan ekosistem sekitar apabila tidak ditangani dengan baik. PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh pelaku usaha.

Sebagai tindak lanjut, LSM KOREK berencana menyampaikan laporan hasil investigasi beserta dokumentasi lapangan kepada instansi terkait agar dilakukan verifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap perusahaan segera melakukan perbaikan apabila memang ditemukan kekurangan. Tujuan kami bukan menghambat investasi, tetapi memastikan kegiatan usaha berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat,” tutup perwakilan LSM KOREK.

Catatan: Temuan ini merupakan hasil investigasi awal LSM KOREK dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan serta verifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *