Darmajis Diduga Melakukan Percobaan Pemerkosaan Terhadap ‘Yn’, Suami Korban Tak Terima

banner 468x60

Darmajis Diduga Melakukan Upaya Percobaan Pemerkosaan Terhadap ‘Yn’, Suami Korban Akan Melapor Ke Pihak Kepolisian 

Mentengnews.comMempuraSiak – Aksi tak terpuji dilakukan oleh Darmajis kepada korban nya yang bernama inisial ‘Yn’. Darmajis diduga melakukan hal tidak senonoh atau diduga akan memperkosa korbannya yang bernama Yn, kejadian tersebut terjadi di rumahnya yang beralamat di RT 08 RW 03 Dusun 3 Suak Rengas Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Sabtu (2/3/2024)

banner 336x280

Kepada media ini, Yn menceritakan kronologi kejadian yang menimpa dirinya,” Saya sehari- hari berjualan sarapan pagi selain itu berkerja sebagai tukang urut keluarga, pagi itu datang Darmajis ke tempat warung dan meminta saya mengurutnya dirumah (Yn), karna kami sebelumnya sudah saling mengenal maka sebelum saya mengurutnya saya menelepon suami untuk cepat ke warung agar suaminya menutup warung sarapan pagi tersebut.

Darmajis terus memaksa agar dirinya diurut, tapi saya mengelak dan dan mengatakan kalau mau diurut selepas magrib aja, tapi Darmajis terus memaksa sehingga akhirnya saya menghubungi suami yang kebetulan sedang cek up mata di rumah sakit untuk meminta ijin.

Selanjutnya, saya menuju rumah yang tidak jauh dari tempat saya usaha, setibanya di rumah, saya kembali menghubungi suami untuk meminta ijin mengurut Darmajis,

” Awalnya saya minta suami agar cepat pulang namun suami saya ngak bisa cepat pulang karena lagi memeriksa mata nya dirumah sakit dan kata suamiku diusahakan nya untuk segera pulang,”

Tak begitu lama suami saya pulang kerumah dan pergi kembali ke warung untuk menutup warung sarapan pagi, tapi sebelum suaminya berangkat, rupanya suaminya menaruh curiga kepada Darmajis,”

Melihat firasat yang tidak enak, diam diam suami ku rupanya merekam melalui Handphone nya dan diletakkan standby didekat saya berkerja (mengurut) tampa saya ketahui, hal ini tentu dilakukan nya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan kepada saya, ungkap Yn kepada media ini

Singkat cerita,” saat melakukan pijatan (mengurut) diruang tamu, waktu itu sekitar jam 09.30 WIB di bulan November, tiba- tiba Darmajis langsung menarik paksa saya kedalam kamar untuk melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saya, sontak saja saya menolak dan saya berontak dengan cara berteriak, alhasil diduga perbuatan percobaan pemerkosaan kepada saya terhenti,”.

Lanjutnya, suami saya pas pulang kerumah langsung mengambil HP dan mendengar isi rekaman apa yang dilakukan Darmajis saat mengurut dirumahnya,

Sontak suami saya berang dan langsung menghubungi Darmajis, ketika bertemu Darmajis tidak dapat mengelak lagi karna ada bukti rekaman teriak kan istri nya dan suara Darmajis saat memaksa melakukan hubungan tidak senonoh tersebut kepada istrinya, ujar Yn

” Darmajis akhirnya mengakui semua perbuatannya dan mengatakan kepada suamiku bahwa dia khilaf, tolong jangan diberitahu kepada istrinya karena dia takut malu sebab istrinya berkerja di salah satu Rumah Sakit yang ada di Kab Siak,” ungkap Yn sambil terharu menceritakan kejadian tersebut.

Akhirnya, Suami Saya memaafkan kejadian tersebut dengan catatan agar Darmajis mau membantu untuk membuat acara tolak bala dirumah, dan Darmajis menawarkan uang sejumlah 15 juta, (ada bukti perjanjian dengan dibubuhi materai) dan dia berjanji akan memberikan uang tersebut pada awal bulan Desember 2023, dengan jaminan BPKB Motor Aerox

Lebih lanjut Yn menerangkan,” Saya sangat kecewa dan merasa dipermainkan oleh Darmajis, maka dalam hal ini apabila Darmajis tidak menepati janjinya sampai saat ini, Saya dan suami saya akan melaporkan perbuatan keji ke Pihak Polsek setempat ataupun Polres Siak, dengan membawa bukti bukti yang ada (Rekaman) serta kuitansi dan rekaman pengakuan keji Darmajis.

Selain itu, saya akan bercerita kepada istri Darmajis yang berkerja dirumah sakit bila perlu saya menceritakan kepada kepala rumah sakit tempat istrinya berkerja, agar istrinya tau perbuatan bejat suaminya terhadap saya, tutup Yn.

Perlu kita ketahui apabila terbukti Darmajis melakukan perbuatan tersebut maka pelaku dapat dijerat Pasal 285 Jo 53 Ayat (1) dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, red.

Editor:DaengJohan

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *