🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pelalawan – Riau : Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap dan Mengamankan 2 Pelaku tindak pidana illegal logging jenis Mahang tanpa Dokumen di Jalan Lintas Timur Km 80 Pada, Sabtu 06 / 06 / 2026 Sekitar Pukul 08.30 WIB.
Lokasi Penghentian Kendaraan Tersebut berada di Jalan Lintas Timur Km.80, Kabupaten Pelalawan. Di titik ini Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menghentikan 2 truk Mitsubishi Canter yang melintas membawa muatan kayu. Lokasi strategis ini memang rawan lalu lintas hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru.
Adapun sebagai tersangka pertama inisial U , pria, 46 tahun, sopir, alamat Kel. Sail Kota Pekanbaru. Tersangka kedua Inisial AS, pria, 34 tahun, alamat Kel. Pinang Sebatang Barat Kabupaten Siak. Adapun Saksi adalah OKP, 19 tahun, pelajar. Korban dalam perkara ini adalah NKRI atas kerugian sumber daya hutan.
Kronologi penangkapan: Pada hari Sabtu ,Sekira Pukul 08.30 WIB Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pencegatan Kendaraan .Diamankan U mengendarai truk Dyna merah Nopol BA 8473 AN bermuatan 130 batang kayu mahang. Bersamaan diamankan AS dengan truk Canter hitam Nopol BM 9693 CU bermuatan 130 batang kayu mahang. Saat diinterogasi keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Kayu diketahui milik Sdr. D dan dimuat dari Pantai Ogis Kel.Teluk Meranti dan akan dibawa ke Kota Pekanbaru Propinsi Riau.
Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit truk Mitsubishi Canter merah BA 8473 AN, 1 unit truk Mitsubishi Canter hitam BM 9693 CU, dan total 260 batang kayu Mahang.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. Melalui Kasi Humas, AKP Thomas Bernandes, S.H Menyampaikan Pesan ” Penindakan Tegas ini Sebagai bukti Polres Pelalawan tidak kompromi dengan illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan. Kami akan kejar pelaku, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu,” tegasnya.
Polres Pelalawan sudah menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026, mengamankan 2 pelaku dan barang bukti, serta dokumentasi. kayu dan pemilik kayu inisial D. Kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Sumber : Humas Polres
PWMOI Pelalawan







