Rekam Jejak Sukses Penindakan Bea Cukai Batam Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate

Hukum & Kriminal1674 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam: Bea Cukai Batam mencatat 54 penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang Mei 2026. Penindakan tersebut mencakup penyelundupan rokok ilegal, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, narkotika dan psikotropika, hingga pakaian bekas ilegal (ballpress).

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga wilayah perbatasan Indonesia dari berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Data yang dirilis Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam pada Selasa (9/6/2026) menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif di pelabuhan internasional, perairan Batam, hingga jalur-jalur yang kerap dimanfaatkan pelaku penyelundupan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan seluruh penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta didukung sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.

Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait barang kena cukai hasil tembakau. Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat malam, 8 Mei 2026, ketika petugas Patroli Laut BC-15029 menghentikan sebuah speedboat mencurigakan di perairan Batam.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 380.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan. Seluruh barang bukti kemudian disegel dan diamankan di Dermaga Tanjung Uncang.

Penindakan kembali dilakukan pada 18 Mei 2026 di Perairan Tanjung Piayu. Petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Setelah diperiksa, ditemukan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek yang kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada hari yang sama, dini hari di Perairan Pangkil, petugas juga mengamankan kapal kayu tanpa nama yang mengangkut 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.
Dalam kasus terakhir tersebut, pemilik barang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Melalui mekanisme tersebut, pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Total sanksi yang disetorkan mencapai Rp185,7 juta dan seluruhnya masuk sebagai penerimaan negara.

Agung Widodo menegaskan bahwa mekanisme UR bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran.

“Melalui mekanisme ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat namun tetap memberikan efek jera. Keuntungan yang diperoleh pelanggar tidak sebanding dengan besarnya denda yang harus dibayar sehingga diharapkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha,” ujar Agung.

Selain pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai Batam juga mencatat empat kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan selama Mei 2026 dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta.

Seluruh kasus tersebut ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam.

Salah satu kasus terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, ketika petugas memeriksa seorang warga negara Brunei Darussalam yang baru tiba dari Singapura. Penumpang tersebut kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai.
Uang yang dibawa terdiri dari Rp19,3 juta, SGD 5.154, BND 3.539, MYR 3.090, GBP 3.350, dan USD 4.800 dengan nilai keseluruhan setara sekitar Rp312 juta.

Jumlah tersebut melampaui batas kewajiban pelaporan sebesar Rp100 juta sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 100/PMK.04/2018. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Di sektor pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan selama Mei 2026.

Kasus pertama terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, ketika petugas menemukan 20 gram ganja yang disembunyikan di dalam tas selempang milik penumpang.

Barang bukti beserta pelaku kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus kedua terungkap pada 17 Mei 2026 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 260 cartridge vape mengandung Etomidate yang disembunyikan dalam pakaian modifikasi seorang penumpang asal Malaysia.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal atau ballpress juga terus diperkuat. Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 13 Surat Bukti Penindakan dengan total 147 koli pakaian bekas ilegal yang berhasil diamankan.

Penindakan tersebut menunjukkan konsistensi Bea Cukai Batam dalam menekan masuknya barang impor ilegal melalui jalur tidak resmi yang berpotensi mengganggu industri dalam negeri dan merugikan negara.

Agung Widodo menegaskan keberhasilan berbagai pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi erat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tutupnya.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *