Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, PN Siak Gelar Sidang Keliling di Kandis

Terpopuler558 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKandis – Pengadilan Negeri Siak mengelar sidang keliling, kali ini sidang dilaksanakan di Kecamatan Kandis. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pengadilan dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang berada jauh dari ibu kota kabupaten.

Sidang keliling merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak tentang fasilitasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling).

Ketua Pengadilan Negeri Siak Radius Candra, S.H., M.H menyampaikan bahwa sidang keliling di Kecamatan Kandis merupakan upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat.

“Jadi perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan akan kita diprioritaskan untuk disidangkan melalui mekanisme sidang keliling,” ujar nya, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan, untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring), permohonan atau pelimpahan perkara dapat diterima paling lambat pada hari Rabu sebelum jadwal persidangan yang dilaksanakan setiap hari Jumat.

“Kami memastikan pengadilan harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Karena itu sidang keliling ini, akan kita laksanakan di setiap kecamatan,” kata dia.

Ia berharap sidang keliling dapat terus meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Siak.

Sidang keliling berlangsung di Kantor Camat Kandis, tampak masyarakat mengikuti sidang antusias dan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang keliling tersebut karena memberikan kemudahan dalam memperoleh akses terhadap layanan peradilan.

Sebelumnya, masyarakat harus menempuh perjalanan kurang lebih tiga jam menuju Pengadilan Negeri Siak untuk mengurus dan mengikuti persidangan. Dengan adanya sidang keliling di Kecamatan Kandis, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.

Sidang keliling di Kandis menangani sebanyak 8 perkara yang terdiri dari 4 perkara permohonan dan 4 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Perkara permohonan yang disidangkan meliputi penetapan perwalian dan perbaikan identitas kependudukan. Sementara itu, perkara tipiring yang disidangkan antara lain terkait tindak pidana pencurian ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp500.000,- sesuai ketentuan yang berlaku.

(Rahma/MC Siak)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *