Ditjen PAUD: Guru Playgroup Djuwita Seharusnya Tidak Lolos Verifikasi, Kenapa Lolos?

Hukum & Kriminal577 Dilihat
  1. 🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam || Polemik Pendidikan yang terjadi di Kota Batam membuat Ditjen PAUD Dikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D. mengarahkan kepada Dr. Nia Nurhasanah, S.Si., M.Pd. selaku Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (Dir.Paud) angkat bicara .

“Verifikasi guru playgroup (Kelompok Bermain) meliputi validasi data pokok pendidikan dan kualifikasi akademik. Syarat utamanya adalah memiliki ijazah minimal S1/D4, terdaftar di Dapodik, dan melakukan verifikasi ijazah secara mandiri melalui laman resmi Kementrian mas..”. Ungkap Dr. Nia.

“Mas..sejak kementrian ini hadir belum ada yang namanya NPSN atas nama Play Group Djuwita maupun PT.DJUWITA PERKASA… !!” Ungkap Dirut Paud tegas.

“Semua berkas dokumen yang mas kirim ini tak ada satupun guru playgroup djuwita memenuhi syarat lolos verifikasi atas Kualifikasi Akademik yang menyentuh ranah anak usia dini loh..”. Jawab Dr. Nia gamblang.

Atas statemant ini pihak media menemukan keganjilan Data dan manipulasi data atas rekapitulasi guru yang dikirim pihak dinas pendidikan Kota Batam. Ada beberapa orang tak ditemukan data gelar sarjananya serta lainnya tidak memenuhi unsur tenaga pendidik Paud.

Dari peristiwa ini semakin memprihatinkan dunia pendidikan kota Batam yang berslogan KORA SAYANG ANAK. Setelah terungkap kepublik bahwa oknum guru tersebut tidak hanya melakukan tindakan yang diduga sebagai bentuk perundungan,penganiayaandan pembullyan Anak dibawah umur, tetapi juga merekam aksinya sendiri dan menyebarkannya ke media sosial dengan menampilkan wajah sang anak tanpa blur. Tindakan ini menuai kecaman luas karena dinilai melanggar etika, norma pendidikan, serta berpotensi memberikan dampak psikologis serius bagi korban yang suatu saat akan terjadi kepada anak anak lainnya.

Di tengah polemik yang terus bergulir, fakta baru kembali terungkap. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)NVNJ, Lamboan, S.H., mengungkap bahwa adanya dugaan pelanggaran serius terkait legalitas dan verifikasi atas operasional sekolah tersebut.

PAUD Djuwita disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), sebuah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap institusi pendidikan di Indonesia. Hingga seorang Direktorat Jenderal PAUD Kemendikdasmen dan Dirut PAUD merasa kecolongan dan menganggap SEKOLAH DJUWITA FIKTIF.

LBH Lamboan menilai kelalaian ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pembiarandan unsur yang disengaja oleh pihak terkait khususnya dinas pendidikan kota Batam .

Lamboan, S.H. mempertanyakan peran dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Batam yang dinilai sengaja lalai dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai kontrol terhadap lembaga pendidikan sekelas PAUD.

“Kemana Dinas Pendidikan selama 20 Tahun ?. Permasalahan ini jangan dianggap sepele karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak diusia emasnya. Dinas Pendidikan harus dievaluasi secara serius, bahkan jika perlu dicopot, agar tidak terjadi lagi kekeliruan serupa di kemudian hari,” tegas Lamboan kepada awak media.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Selain penegakan hukum terhadap oknum guru yang terlibat, masyarakat juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap legalitas dan operasional PAUD Djuwita.” Ungkap Lamboan.

“Peristiwa ini menjadi Warning pengingat keras bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang menangani anak usia dini, tidak boleh dianggap remeh. Keamanan, kenyamanan, dan hak anak harus menjadi prioritas utama, bukan justru diabaikan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.” Cetus Lamboan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *