Polda Riau Bantah Isu Setoran Gelper ke Pimpinan, Tegaskan Semua Lokasi Sudah Ditutup Sejak 18 Juni

Polri736 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Polda Riau membantah keras isu yang viral di media sosial terkait dugaan adanya aliran dana dari gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru kepada pimpinan Polda Riau.

Kepolisian menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks yang tidak berdasar dan dipastikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Klarifikasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua pada Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan seluruh lokasi gelper yang selama ini menjadi sorotan telah dihentikan operasionalnya secara bersama-sama oleh Polda Riau dan Polresta Pekanbaru sejak 18 Juni 2026.

Menurut Hasyim, terdapat empat lokasi yang sebelumnya beroperasi, yakni Plaza Lagoi, Studio 21, Timezone, dan Kingdom. Meski memiliki izin usaha dari DPMPTSP Kota Pekanbaru, seluruh aktivitas di lokasi tersebut telah ditutup sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi praktik perjudian yang melanggar hukum.

“Kami tegaskan informasi yang beredar itu tidak benar. Semua gelanggang permainan di Pekanbaru sudah ditutup sejak 18 Juni 2026. Silakan dicek langsung, tidak ada lagi aktivitas di lokasi-lokasi tersebut,” tegas Hasyim.

Ia menambahkan, Polda Riau tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh lokasi eks gelper. Apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya, kepolisian memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Dalam isu yang beredar, nama seorang warga bernama John Ketek turut dicatut. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan keberatan karena namanya digunakan tanpa dasar yang jelas.

Saat ini, Polda Riau juga mendalami penyebaran informasi tersebut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena penyebaran hoaks dapat berujung pada konsekuensi hukum.**

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *