Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Komplotan Curanmor, 11 Pelaku Berhasil Di Tangkap, Masyarakat Beri Apresiasi 

Hukum & Kriminal779 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Sebanyak 11 pelaku dari dua komplotan berbeda berhasil ditangkap, sementara 32 unit sepeda motor hasil kejahatan turut diamankan dalam pengungkapan sepanjang Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut di rilis pada Kamis (23/7/2026) dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi bersama Kanit Jatanras IPDA Evan dan Kasubnit IV Fidusia IPDA S. Hutabarat dan Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Zamhur.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim mengungkapkan, pengungkapan berawal dari tiga laporan polisi (LP) yang diterima Polresta Pekanbaru, ditambah serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah kasus curanmor yang sempat viral di media sosial.

Video: Terima Kasih Korban kepada Pihak Polresta Pekanbaru 

“Dari pengungkapan di bulan Juli, kami berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor dari penanganan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan 10 unit motor dari pengungkapan Polsek jajaran. Total ada 32 unit kendaraan bermotor yang berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.

Hasil penyelidikan mengungkap kedua komplotan terdiri dari 5 orang dan 6 orang memiliki modus operandi yang sama, yakni berburu motor pada waktu subuh dengan sasaran kendaraan yang diparkir di halaman masjid, musala, rumah, hingga rumah kos.

Saat situasi dinilai aman, pelaku mematahkan kunci stang, kemudian satu pelaku mengendarai motor curian sementara rekannya mendorong atau menuntun menggunakan sepeda motor lain agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap 11 tersangka ( Y, A, DA, RM, DR, DS, DD, RF, AA, YA dan RI ) terdiri dari dua kelompok dengan masing-masing lima dan enam orang.

“Para tersangka diketahui tidak selalu beraksi bersama, melainkan bergantian dengan anggota kelompok lainnya untuk menghindari pelacakan aparat”, tambahnya.

Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial R di Kabupaten Kampar yang membeli motor curian dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

Motor jenis Yamaha NMAX, Honda Stylo, dan Honda Scoopy menjadi incaran karena memiliki nilai jual lebih tinggi.

Penyidik mengungkap, hasil penjualan motor curian diduga digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membeli narkotika.

Hingga kini polisi memastikan belum menemukan adanya praktik penerbitan STNK palsu terhadap kendaraan hasil curian tersebut.

“Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara” tegasnya.

Polisi juga terus memburu kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan penadah lain yang masih terlibat dalam sindikat curanmor tersebut.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *