Diduga Tanpa SPT, Pungutan Parkir Tetap Berjalan — Setoran Retribusi Jadi Sorotan, Masuk ke Kas Daerah atau Kantong Pribadi?

Terpopuler689 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru | | Dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di Kota Pekanbaru semakin menguat dan memprihatinkan. Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, S.STP., M.Si., menyatakan belum mengetahui adanya praktik pungutan di kawasan Rumbai sekaligus berjanji akan memberikan klarifikasi setelah menanyakan langsung kepada bawahannya.

“Pungutan yang mana, Bang? Karena saya sudah wanti-wanti dan menekankan kepada seluruh anggota, tidak boleh ada pungutan apapun,” ujar Masykur Tarmizi kepada awak media, Jumat (24/7/2026).

Ia pun meminta agar pemberitaan ditunda sejenak. “Jangan naikkan dulu, Bang. Saya tanya anggota saya dulu,” pinta Kadis Perhubungan saat itu.

Namun demi menjaga kode etik jurnalisme dan hak publik atas informasi, hingga hari ini, janji klarifikasi tersebut belum ditepati. Awak media telah mencoba menghubungi kembali untuk konfirmasi, namun yang diterima adalah keheningan yang tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada langkah tindak lanjut yang disampaikan kepada publik.

Keheningan pihak pimpinan tertinggi Dishub Pekanbaru ini justru semakin menebalkan kabut kecurigaan: Apakah pungutan liar yang telah berlangsung selama tujuh bulan itu benar-benar terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan? Atau justru ada hal-hal yang sengaja ditutupi agar tidak terungkap ke permukaan?

Fakta di lapangan berbicara dengan sangat jelas: Hingga saat ini, belum ada satu pun Surat Perintah Tugas (SPT) resmi yang diterbitkan UPT Perparkiran bagi juru parkir yang beroperasi di wilayah Rumbai. Tanpa SPT berarti tidak ada dasar hukum penugasan. Tanpa dasar hukum, segala bentuk pungutan yang terjadi adalah pungutan liar yang melanggar peraturan daerah.

Namun kenyataannya, pungutan justru berjalan lancar. Lebih serius lagi, mekanisme penyetoran yang seharusnya masuk langsung ke rekening resmi Dinas Perhubungan telah diubah sepihak. Kini, uang setoran dipungut langsung oleh oknum yang mengaku berasal dari Dishub berinisial B, I, dan R, bukan lagi disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga : Tanggung Jawab Sosial, PT Riau Petroleum Rokan Salurkan CSR ke Masjid Agung Madani Islamic Center Rokan Hulu
Berdasarkan pengakuan salah satu juru parkir di lokasi, oknum tersebut awalnya meminta setoran sebesar Rp50.000 per hari. Karena dirasa memberatkan, akhirnya disepakati besaran Rp30.000 per hari. Praktik ini telah berlangsung selama tujuh bulan.

“Mereka bilang uang itu disetorkan ke atasan juga. Dulu setoran langsung ke rekening dinas. Sekarang dipungut langsung kepada kami,” ungkap juru parkir tersebut dengan nada khawatir.

Pertanyaan besar yang kini menggantung di udara: Ke mana sebenarnya uang pungutan tersebut mengalir? Jika mekanisme resmi ke rekening dinas telah diganti menjadi pungutan tunai langsung oleh oknum di lapangan, maka sangat wajar diduga bahwa dana retribusi parkir itu tidak masuk ke Kas Daerah, melainkan mengalir ke jalur gelap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah kerugian nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang nilainya dapat mencapai jutaan rupiah dalam hitungan bulan.

Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, S.STP., hingga saat ini juga sama sekali tidak memberikan tanggapan atas dua pertanyaan pokok yang diajukan awak media:

1. Mengapa SPT penugasan belum diterbitkan padahal pungutan retribusi sudah berjalan lama?

2. Atas dasar kewenangan apa oknum mengubah mekanisme penyetoran resmi menjadi pungutan langsung kepada pribadi?

Ketidaktanggapan kedua pejabat tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik praktik pungutan di Rumbai. Jika semuanya berjalan sesuai aturan, mengapa takut untuk menjawab? Mengapa janji klarifikasi tidak ditepati?

Pungutan tanpa dasar hukum, pengalihan aliran dana retribusi tanpa prosedur resmi, serta keheningan pejabat yang berwenang. Ketiganya membentuk rangkaian dugaan pelanggaran yang sangat serius. Masyarakat Pekanbaru berhak mengetahui:

Baca Juga : Faisal Islami Minta Dishub Pekanbaru Antisipasi Parkir Berlapis Jelang Lebaran 1447 H

– Siapa sebenarnya yang memberi wewenang kepada oknum B, I, dan R untuk menarik uang setoran?

– Siapa “atasan” yang disebut-sebut menerima uang hasil pungutan tersebut?

– Mengapa mekanisme resmi diubah sepihak tanpa keputusan tertulis?

– Berapa total dana retribusi yang diduga tidak masuk ke kas daerah selama tujuh bulan ini?

Kami mengingatkan: pengawasan tidak berhenti pada berita ini. Jika pihak Dinas Perhubungan Pekanbaru tidak segera memberikan penjelasan terbuka dan menindak tegas oknum yang terlibat, maka dugaan keterlibatan pihak yang lebih tinggi dalam praktik pengalihan dana retribusi ini akan terus kami ungkap.

Masyarakat tidak butuh janji kosong. Masyarakat butuh penjelasan, tindakan tegas, dan pertanggungjawaban yang transparan. Jangan biarkan retribusi rakyat dipungut tanpa dasar dan dialirkan ke kantong-kantong pribadi.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Sumber: Tulis Fakta

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *