“Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”
🇮🇩✌️Mentengnews.com – Indragiri Hulu (Inhu): SPBU Nomor 14.293.6112, yang beralamat di Dusun Sae Bangkar, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dekat simpang PT. KAT, Provinsi Riau, diduga tak henti-hentinya melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dengan cara Sekongkol dengan para mafia BBM Subsidi atau pelangsir solar bersubsidi menggunakan mobil truk cold diesel atau pun mobil tangki modifikasi.
Dari pantauan Tim awak media ini, SPBU No. 14.293.6112 diduga ada persekongkolan antara pihak SPBU dengan para pelangsir ataupun mafia BBM subsidi jenis solar (Informasi yang dihimpun, Manajer SPBU Bernama Iyal sudah melakukan kerjasama ataupun Kongkalikong dengan Mafia BBM subsidi bernama Mak Itam).
Diketahui pengisian BBM jenis solar yang dibeli oleh para mafia menggunakan mobil truk colt diesel atau mobil modifikasi yang bolak- balik mengambil minyak jenis Solar. Hal ini terlihat aktivitas nya pada siang hari sampai tengah malam, tampa takut ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa (11/8/2026).
Yang lebih parahnya lagi, para pelangsir (Mak Itam Cs), dapat melakukan pengambilan BBM jenis Solar subsidi dalam kapasitas yang tidak masuk akal, pengambilan nya mencapai 1-3 ton menggunakan mobil cold disel Tampa ber plat nomor, kegiatan ilegal ini jelas sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
SPBU ini tentunya tidak mengikuti SOP dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina, kuat dugaan SPBU No.14.293.6112 telah melakukan persekongkolan jahat, hal ini tentunya merugikan masyarakat dan negara.
WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan truk cold diesel atau pun mobil modifikasi di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Awak media ini selanjutnya akan mengkonfirmasi Pihak Krisus Polda Riau, Polres Indragiri Hulu dan Pihak Pertamina yang berkantor di Pekanbaru terkait temuannya di lapangan dengan melampirkan bukti bukti.
Dengan harapan SPBU ini ditindak tegas oleh pihak kepolisian dan Pertamina sesuai aturan yang berlaku dan dicabut izinnya oleh Pertamina karena sudah jelas melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat meminta pihak terkait dan Kapolres agar bertindak tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang merugikan masyarakat dan negara.
(Tim)







